KEGIATAN KESETARAAAN GENDER (KG) UNTUK MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) BAGI OPD SE KABUPATEN DEMAK

D E M A K, JUM’AT 9 DESEMBER 2022. PUKUL 13.00 WIB.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) BERSAMA INSPEKTORAT KABUPATEN DEMAK.

Bersinergi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi OPD Se Kabupaten Demak. Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Plt. Kabid P2PA Kab. Demak (MAFTUKHAH KURNIAWATI,SH, MH), IRBAN 3 (AGUNG ARDIYANTO, S.Sos, MH) dan Auditor Inspektorat (INTAN).

Monitoring dan Evaluasi PPRG dimaksudkan untuk untuk mengidentifiksi kendala-kendala dan kegiatan/intervensi yang diperlukan dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPRG di waktu yang akan datang. Sementara tujuan dari Monitoring dan Evaluasi PPRG adalah: Memastikan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Mendorong komitmen para pemangku kepentingan untuk mengupayakan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Secara konseptual Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan bagian dari pendekatan manajemen berbasis kinerja (Performance-base Management), dimana dalam penyusunan PPRG wajib mendasarkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja yang dikenal singkatan 3E, yaitu Ekonomis, Efisien dan Efektif serta menambahkan prinsip Equity (E). Sedangkan teknis penyusunan PPRG di daerah dapat dilakukan melalui (1) analisis gender dengan Gender Analysis Pathway (GAP), (2) penyusunan Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender (GBS/PAG) dan (3) mengintegrasikan hasil GAP, GBS dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

REUNIFIKASI ANAK PUNK UNTUK KEMBALI KE KELUARGA

Demak Selasa, 6 Desember 2022 atas nama PM anak punk Friska Kristiana dengan keluarganya yang beralamatkan di Kaliwungu Kudus anak tersebut sudah beberapa hari tidak pulang kerumah denagan alasan mencari pengalaman bersama teman temanya untuk mencari saudara dan teman yang membuat dia merasa damai dan santei dengan pertemanan yang bebas sehingga mengakibatkan salah jalan dan arah

di kemudian hari dia bersama temanya terkena Razia satpol PP di kabupaten Demak dan kemudian di serahkan ke UPTD Rumpelsos

Selama di Rumpelsos Demak, Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan seperti cara merawat diri yang baik, pemberian informasi tentang dampak negatif dari merokok, minuman keras, tato dan seks bebas.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif, self confident.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai anak dalam keluarga dan masyarakat.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan Iman serta hukum merokok, minuman keras, tato dan seks bebas.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tanggungjawab orang tua terhadap anak.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : v
  5. Rekomendasi : Reunifikasi dengan keluarganya dikarenakan PM tersebut sedang mengikuti Kejar Paket C.

Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan Pekerja Sosial dan Staf Bidang Yanrehsos Dinsos P3A P2KB Kabupaten Kudus.

kegiatan Penerimaan dan penyerahan PM Disabilitas Mental ke UPTD Rumpelsos, untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan Rehabilitasi sosial

Demak Selasa 29 November 2022
Penerima manfaat tersebut adalah tiga bersaudara yang merupakan ODGJ orang dalam gangguan jiwa yang beralamatkan Desa Jetak kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Diketahui bahwa adanya dari salah satu PM tersebut seringkali pergi dari rumah dan sudah beberapa kali di temukan oleh warga setempat

PM atau ODGJ yang dua di dalam rumah tetapi tidak mampu berkarya hanya berdiam sering melamun susah untuk diajak komunikasi

untuk menindak lanjuti TKSK Wedung dan perangkat desa Jetak Se keluarga tersebut telah koordinasi dan komunikasi dengan pemdes

penerima manfaat atas nama :

  1. Umi Rofi
  2. Sarodin
  3. Niamah

Selanjutnya PM tersebut akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial di UPTD Rumpelsos kabupaten Demak

PENDAMPINGAN  DALAM RANGKA LOMBA PRODUKTIVITAS EKONOMI PEREMPUAN (PPEP) YANG DISELENGGARAKAN DP3AP2KB PROV. JAWA TENGAH KELOMPOK ABHINAYA BIMAPUTRA DESA KEBONBATUR KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

D E M A K, RABU 23 NOVEMBER 2022.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KAB. DEMAK

Subkoor KHPK (Ratih Damayanti, SH) melakukan pendampingan dalam rangka lomba PPEP Tingkat Jawa Tengah yang diselenggarakan DP3AP2KB Prov. Jawa Tengah. Pendampingan Kelompok PPEP Abhinaya Bimantara  Desa Kebonbatur  Mranggen yang sebelumnya lolos di Tahap Administrasi melanjutkan  di Tahap wawancara. Wawancara dilaksanakan secara virtual zoom meeting  selama 30 menit  oleh panitia lomba, wawancara meliputi 1. Media promosi Apa yang Digunakan  2. Ijin produk 3. Bahan utama 4. Modal awal usaha 5. Berapa anggota kelompok 6. Berapa keuntungannya 7. Apa nama usaha kelompoknya 8. Bentuk distribusi yang dilakukan dll. Semoga nantinya dapat lolos ke tahap berikutnya dan menjadi juara.

PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMBENTUKAN PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

D E M A K, JUM’AT – SABTU 25 s/d 26 NOVEMBER 2022.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA)

Subkoor KHPK (Ratih Damayanti, SH) Melaksanakan kegiatan dalam rangka SDM Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga yang di laksanakan selama 2 (dua) hari di Resort Green Valley Bandungan Kabupaten Semarang dengan peserta yang di undang dari Unsur Gow, DWP, RSI NU Demak, RSUD Sunan Kalijaga Demak, Rs. Pelita Anugerah Mranggen,  NA Muhammadiyah, Fatayat NU, LK3, Perwakilan KUA Kebonagung, KUA Karanganyar, Kemenag, Pengadilan Agama, PPA POLRES dan TP PKK Demak. Kegiatan dilakukan degan dua sesi , sesi pertama acara dibuka secara langsung serta pemberian arahan oleh Plt. Kabid P2PA (Maftukhah Kurniawati, SH,MH). dilanjutkan dengan Fasilitator dari Yayasan Setara Semarang (Yuli Sulistiyanto) beliau Memaparkan materi bagaimana  Memperkuat Pusat Pembelajaran Keluarga  Dalam Mendukung Kualitas Keluarga  Menuju Demak Layak Anak.

Sesi kedua kegiatan dibuka serta pemberian arahan oleh Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si) Beliau Menyampaikan terkait Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kab. Demak. diharapkan nantinya dengan adanya PUSPAGA dapat berfungsi sebagai pembimbing, Pembina dan pendamping Pelaksanaan Program dan kegiatan PUSPAGA yang responsive gender dan responsive hak anak untuk percepatan Kab. Demak Layak Perempuan dan Ramah Anak. Serta tersedianya tenaga profesi di PUSPAGA yang berfungsi menjalankan layanan informasi, konsultasi dan konseling untuk nantinya dapat berkolaborasi dengan PPT Harapan Baru Kab. Demak.

FORUM DISCUSSION I NASKAH AKADEMIK RAPERDA KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN DEMAK

D E M A K, KAMIS 10 NOVEMBER 2022 PUKUL : 08.00 WIB.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA)

Pelaksanaan kegiatan oleh Sub Koordinator KHA Siti Lestariyanti, SE,MM. Kegiatan dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik RAPERDA Kabupaten Layak Anak. Peserta yang dihadirkan dari OPD Terkait, POLRES Demak, Forum Anak Demak, KEMENAG Kab. Demak, Ketua TP PKK, Kecamatan se Kab. Demak dan Kanwil Kemenhum HAM. Rapat dipimpin secara langsung oleh Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati, SH,MH dengan Narasumber dari YKKS Semarang Paulus Mujiran, Kanwil Kemenku HAM Prov. Jateng Sri Rahayu dan Tabah Ikrar Prasetya. Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Demak lantai dua Kabupaten Demak. Tujuan kegiatan adalah untuk, membahas/mengevaluasi beberapa hal yang menjadi point point penting dalam RAPERDA tersebut serta mencari solusi  jikalau masih terdapat celah celah perbedaan pendapat antar masing-masih pihak pengampu RAPERDA tersebut. Sehingga nantinya dapat diperoleh suatu kesepakatan yang merupakan Keinginan dan Tujuan bersama. Dengan adanya Perda KLA diharapkan nantinya akan menjadi payung hukum bagi Kabupaten Demak dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

REUNIFIKASI PENERIMA MANFAAT DARI RUMAH PELAYANAN SOSIAL DEMAK KE RUMAH SINGGAH PERMASDES JEPARA

UPTD RUMAH PELAYANAN SOSIAL KAB DEMAK

Demak 03 November hari kamis 2022 atas nama PM Orang Terlantar Sri Herlambang dengan keluarganya yang beralamatkan di Mayong Jepara melalui DinsosPermasdes Jepara.

Selanjutnya PM tersebut akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial dari Dinsos Permasdes Jepara, dan untuk sementara ditempatkan di Rumah Singgah Dinsos Permasdes Jepara.

Selama di Rumpelsos Demak, Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai Ayah dalam mendidik anak.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan Iman.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : –
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : –
  5. Rekomendasi : Koordinasi dengan DinsosPermasdes Jepara untuk reunifikasi dengan keluarganya.

BIMBINGAN LANJUTAN TERHADAP EKS PENERIMA MANFAAT ANAK PUNK

Demak hari Selasa, 1 November 2022 UPTD RUMAH PELAYANAN SOSIAL (RUMPELSOS)

melaksanakan kegiatn berupa tahapan akhir dari pelayanan kesejahteraan sosial yaitu bimbingan lanjut terhadap eks penerima manfaat di Rumpelsos yaitu Nur Intan Rizki Amelia Saputri yang beralamatkan di Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.

Dia dulunya adalah anak anak punk yang terkena razia Satpol PP Kab. Demak.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah memberikan bimbingan motivasi, informasi dan nasehat serta untuk mengetahui kondisi terbaru dari ex PM tersebut.

Alhamdulillah saat ini Intan sudah dalam kondisi yang lebih baik, diantaranya :

Kegiatan ini dilakukan oleh Pekerja Sosial dan Staf Rumpelsos serta diterima dengan baik oleh orangtua, ketua RW setempat dan TKSK Bergas.

Sebelum kegiatan ini dilakukan, kita sudah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Kabupaten Semarang.

  1. Sudah tidak hidup di jalanan kembali;
  2. Sudah tidak bergaul dengan teman-temannya yang tidak baik;
  3. Patuh pada orang tua;
  4. Sudah sekolah kembali.

Teriring doa semoga anak ini menjadi anak yang solehah, bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama dan bangsanya. Aamiin

PENYERAHAN DAN PENERIMAAN 2 PM ODGJ DAN 1 ORANG TERLANTAR KE UPTD RUMAH PELYANAN SOSIAL KAB DEMAK

Demak hari senin tgl 31 Oktober 2022 pm ODGJ atas nama TIMIN sudah tiga hari tidak ada kabar berita setelah tiga hari ternyata pm telah di ketahui telah berada di daerah wedung kab.Demak dan akhir nya lewat media sosial instagram di sher al khamdulillah ada tanggapan dan di tanggapi dan di ketahui bahwa PM tersebut adalah orang SRAGEN dengan adanya koordinasi dari pihak terkait kemudian transaksi dan bisa diajak pulang untuk berkumpul bersama keluarga kembali pada :
1.Jam. 11. 38 wib Penyerahan PM ODGJ dari UPTD Rumpelsos ke Dinsos Kabupaten Sragen an. Timin (dk duwet sragen)

krologi kejadian PM SAMAH dia telah kena tipu oleh pihak yang tak di kenal dan beberapa dari hasil kerja dia selama beberap tahun telah hilang tanpa dia sadari sehingga mengakibatkan dia bingung dan tidak tau arah mau kemana dan akhirnya lapor pada polres Demak kemudian koordinasi dengan Dinas Sosial Kab Demakl dan di terima di Rumah pelayanan Sosial untuk menidak lanjuti agar masalah bisa terpecahkan

2 Jam 12. 35 Penerimaan dan penyerahan orang terlantar dari Polres Demak an. Samah Bt Kamad (dari Bekasi)

PM atas nama SRI ERLAMBANG sering keluar masuk Rumah sakit di sebabkan PM punya penyakit DIBETES sehingga kaki dan tanganya di Aputasi agar mengantisipasi tidak menjalar ke bagian organ yang laen pa

3Jam 13. 48 wib, Penyerahan dan penerimaan PM orang terlantar dari RSU Sunan Kalijaga ke Rumpelsos.an Lambang (Jepara) yang sebelumnya mendapatkan pelayanan perawatan Di RSU. Di UPTD Rumpelsos Penerima manfaat akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi sosial.

PERUJUKAN PM PGOT DARI UPTD RUMAH PELAYANAN SOSIAL KABUPATEN DEMAK KE PANTI PELAYANAN SOSIALWANITA WANODNYATAMA KAB SURAKARTA

Demak 27 Oktober 2022 hari kamis waktu 10 : 00 pengiriman PM PGOT atas nama Sulasih untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial Lanjutan di Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pengubah tingkah laku, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai Ibu dalam rumah tangga
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : –
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : –
  5. Rekomendasi : Dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.

Kegiatan rujukan ini dipimpin oleh Kabid Plt Rehabsos diikuti oleh Ka Subag Program, Kepala Rumpelsos, Pekerja Sosial, Staf Dinsosp2pa dan diterima oleh Kasi Penyantunan Bapak Joko Prayitno dan Pekerja Sosial Ibu Pahlawati.