Demak, 22 Juli 2026 bidang Linjamsos melaksanakan Kegiatan: *Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Penerima Program Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (KUBE & UEP) diAula Lantai 2 DinsosP2PA Kabupaten Demak.

🏷️ RANGKAIAN KEGIATANπŸ“1. Sesi Pembukaan & Seremonial- Registrasi Peserta: Registrasi dan absensi peserta penerima bantuan KUBE & UEP.- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya: Berjalan khidmat dipimpin oleh panitia.- Pembacaan Doa: Dipimpin oleh Kyai Khanif (Koordinator Santri Gayeng Nusantara).- Sambutan Selamat Datang sekaligus Arahan & Pembukaan Resmi: Disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid PFM, Ibu Elliya Chariroh, S.Sos., MPSSp.- Penyerahan Simbolis & Dokumentasi: Penyerahan secara simbolis bantuan UEP & KUBE serta foto bersama seluruh tamu undangan dan peserta.πŸ“ 2. Sesi Bimbingan Teknis & Penyampaian Materi- Materi 1 (Kebijakan Program Pengembangan Ekonomi)πŸ“£ Narasumber: Kabid Linjamsos DinsosP2PA Demak (Ibu Windy Dwi Susanti CH, SSTP)πŸ“Œ Fokus: Kebijakan lokal, akselerasi akuntabilitas bantuan sosial produktif, serta penyesuaian klaster usaha yang adaptif bencana (terutama wilayah pesisir rawan rob).- Materi 2 (Pemberdayaan Koperasi & UMK)πŸ“£ Narasumber: Kabid Koperasi & UMK DINDAGKOPUKM Kab. Demak (Ibu Lilik Ambarwati, SH. MH) πŸ“Œ Fokus: Pentingnya kreativitas, inovasi, dan daya saing bagi tumbuh kembang UMK lokal.- Materi 3 (Strategi Bisnis & Kewirausahaan)πŸ“£ Narasumber: Bapak Sodiqin, S.H.I. (Pengusaha Muda / Ketua HIPKA Kab. Demak) πŸ“Œ Fokus: Pembentukan mental wirausaha yang tahan banting, pengelolaan keuangan usaha, dan strategi permodalan.- Materi 4 (Mekanisme Pendampingan Program)πŸ“£ Narasumber: Perwakilan Dinsos Provinsi Jawa TengahπŸ“Œ Fokus: Evaluasi, tata kelola LPJ, serta pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi penerima manfaat.πŸ“ 3. Sesi Pencairan Bantuan & Penutup Pencairan Bantuan UEP: Proses pencairan langsung bersama Tim Bank Jateng bagi seluruh peserta penerima bantuan UEP.> Catatan Akuntabilitas & Tindak Lanjut Program:> Dana yang dicairkan wajib dibelanjakan untuk alat/bahan produksi paling lambat 10 hari kalender sejak pencairan.> Penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik asli ke Dinsos Provinsi dilakukan maksimal 60 hari kalender sejak pencairan.

Bintek Pengembangan Ekonomi masyarakat Kab.2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *