Demak, 6 Maret 2023

Penerima Manfaat, anak muda berumur 15 tahun bernama Taufiq Hidayat kembali dari pondok pesantren Giri Kusumo Mranggen yang diasuh oleh kyai yang bernama Munif. PM tersebut pulang tanpa sandal dan peci hanya memakai sarung di kepala, dengan transportasi menumpang kendaraan orang lewat, setelah sampai di rumah kakek dan neneknya bernama bapak Muslih dan ibu Sholikhatun di desa Krajanbogo kec. Bonang kemudian dapat kabar dari saudarinya bernama Khoiriyyah, untuk menyatakan kebenaran bahwa PM apakah benar-benar sudah pulang di rumah kakek dan neneknya, ibuknya langsung terkejut.

Awal mulanya, ibu PM tidak menginginkan PM untuk dipondokan, karena termakan bujuk rayu dari kakak ipar, akhirnya ibu PM pun mau memondokkan PM di pondok pesantren Giri Kusumo, Mranggen. Bahkan dari pihak kakak iparnya, bersedia meminjamkan uang untuk perihal bekal PM.

PM sudah di pondok pesantren sekitar dua tahun, PM pernah pulang di saat waktu tertentu apabila izinkan oleh pengasuh nya. Pembelajaran disana adalah taukhid, fiqih, dan akhlak dll. Diduga ada beberapa materi yang PM tidak dapat memahami atau kurang hafal sehingga diberi tekanan/takziran antara lain:

  1. Mengangkat meja di punggung;
  2. Ancaman dari pengasuh;

yang mengakibatkan PM depresi sehingga dalam keseharian, PM tidak dapat mengontrol emosi, membuat keluarga jadi khawatir atas apa yang sudah terjadi pada anak nya.

Sebelum diserahkan di Rumah Pelayanan Sosial Dinsos P2PA kabupaten Demak, keluarga PM sudah melakukan upaya konsultasi kepada pengasuh pondok Giri Kusumo, Mranggen bernama ustadz Khanif dengan menceritakan apa-apa saja keluhan PM dan apa yang telah terjadi pada PM. Sudah pula keluarga mengupayakan PM untuk diruqyah dengan harapan PM sembuh seperti sedia kala, tetapi sampai dirumah malah kumat lagi.

Setelah sekian lama, alih-alih berubah menjadi lebih baik, PM malah sering merusak perabotan rumah, suka melihat hal-hal yang tidak tampak kasat mata. Setelah konsultasi dengan pihak perangkat desa, maka keluarga PM akhirnya setuju menyerahkan PM di Rumah Pelayanan Sosial Dinsos P2PA kabupaten Demak dengan harapan agar mendapatkan rehabilitasi yang lebih baik lagi.

Penerima Manfaat berusia 15 tahun pulang dari pesantren tiba-tiba mengalami gangguan jiwa!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *