PENGUKUHAN DAN LEADERSHIP TRAINING PENGURUS FORUM ANAK DEMAK PERIODE 2022-2024 KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) DEMAK.

D E M A K, KAMIS 27 OKTOBER 2022. PUKUL 08.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan oleh Subkoor KHA Siti Lestariyanti, SE,MM. Kegiatan dalam rangka Pengukuhan Dan Leadership Training Pengurus Forum Anak Demak Periode 2022-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak Lt. 2. Dengan Peserta 45 siswa-siswi serta Kepala Sekolah perwakilan dari beberapa Sekolah di Kabupaten Demak. Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E dan Pj. SEKDA sekaligus sebagai Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si .Dihadiri juga Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati, SH.MH serta Narasumber/Pemateri Yuli Sulistiyanto dari Yayasan Setara Semarang.

Pengukuhan Forum Anak Demak di Kukuhkan secara langsung oleh Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E mengukuhkan Pengurus Forum Anak Demak (Fadem) Periode 2022-2024. Kepala Dinsos P2PA, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si mengatakan, dengan peningkatan kategori Kabupaten layak anak dari pratama ke madya,Kabupaten Demak perlu membentuk kepengurusan Forum Anak karena kegiatan ini  salah satu penunjang untuk meningkatkan kategori layak anak. Untuk meningkatkan Kabupaten Demak dalam kategori layak anak, diperlukan peran serta dari anak-anak, Forum Anak ini  menjadi agen perubahan bagi tumbuh kembang anak di sekolah maupun tempat tinggal, yang di fokuskan untuk permasalahan bullying atau perundungan di sekolah.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Demak, mengucapkan selamat atas pengukuhan Fadem, karena dengan adanya Fadem ini sebagai media pelapor dan pelopor anak-anak di Kabupaten Demak. Saya ucapkan selamat kepada pengurus Fadem yang baru saja dikukuhkan. Mudah-mudahan semakin menegaskan dan meneguhkan komitmen bagi Fadem untuk berkontribusi aktif dalam proses pembangunan daerah, utamanya dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Demak sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat yang lebih baik (Nindya),” kata Bupati. Pembentukan Fadem perlu dilakukan untuk menwujudkan KLA, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa sekaligus investasi berharga yang harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Untuk itu, perlindungan anak serta hak-hak anak harus terpenuhi.

Bupati juga meminta kepada pengurus Fadem, agar mengoptimalkan forum ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam setiap proses pembangunan. Sampaikan aspirasi kalian semua sebagai bahan pertimbangan kami dalam merumuskan kebijakan maupun program Pemerintah. Jadilah pelopor dengan membiasakan diri dan mengajak kawan-kawan untuk bertindak pro aktif serta berpikir kreatif dalam menggali potensi diri.

SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) DEMAK.

D E M A K, SENIN 31 OKTOBER 2022. PUKUL 08.00 WIB.

Subkoor PPA  Ana Istiqomah, S.Psi, Psi melaksanakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Pondok Pesantren Kabupaten Demak Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak Lantai 2. Dengan peserta yang dihadirkan perwakilan 30 PONPES Kab. Demak. Acara yang dihadiri secara langsung Oleh Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsun, M.Si dan Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati, SH, MH dengan Narasumber dari YKKS Semarang Paulus Mujiran serta dari KEMENAG Kab. Demak  Ahmad Anas.

Wakil Bupati Demak membuka acara tersebut  serta menyampaikan, tindak kekerasan ini terjadi bukan hanya di lingkungan yang kurang kondusif, melainkan dapat terjadi di lingkungan yang kita anggap aman seperti sekolah, dan lingkungan pondok pesantren.
Dampak kekerasan pada anak akan menimbulkan trauma mendalam, yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya berbagai macam masalah kesehatan fisik maupun mental. Ini menjadi alarm bagi kita semua, bahwa lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tidak serta merta bebas dari risiko kekerasan bagi anak. Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa kekerasan bukan bagian dari media pembelajaran. “Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama, guna menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berakhlakul karimah. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga meminta kepada KEMENAG khususnya yang membidangi Pondok Pesantren dapat menguatkan tugas dan fungsi, terutama dalam mendorong pondok pesantren agar memiliki pedoman pola pengasuhan dan bimbingan di lingkungan pondok pesantren. Buatlah program evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan penanganan keluhan masalah anak, demi terwujudnya kualitas pembelajaran pondok pesantren yang lebih baik.

PERUJUKAN PM DISABILITAS MENTAL KE RUMAH PELAYANAN SOSIAL SONO RUMEKSO KABUPATEN GROBOGAN

Demak 14 Oktober 2022 UPTD Rumpelsos telah merujuk PM Disabilitas Mental atas Ali Mumtamam untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial Lanjutan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Sono Rumekso Grobogan.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work dan Group Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, observasi, pengubah tingkah laku, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan, pemberian obat dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai pribadi yang baik.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tanggungjawab paman terhadap keponakannya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : –
  5. Rekomendasi : Dirujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Sono Rumekso Grobogan.

Kegiatan rujukan ini dipimpin oleh Ibu Plt. Kabid Rehabsos, diikuti oleh Ibu Kepala Rumpelsos, Pekerja Sosial, dan Staf Rumpelsos serta diterima dengan baik oleh Pekerja Sosial dari Sono Rumekso Grobogan.

PENERIMAAN DAN PENYERAHAN PM GANGGUAN JIWA SERTA REUNIFIKASI PM DISABILITAS MENTAL KEMBALI KE KELUARGA

Demak 13 Oktober 2022 Pelaksanaan Reunifikasi atau pengembalian PM kembali ke keluarga di dampingi oleh perangkat Desa Jetak kecamatan Wedung harapan pemerintah agar bisa di terima kumpul dengan keluarga dan bisa menjaga agar bisa untuk tetap di rumah

A. Reunifikasi PM Disabilitas mental kembali ke keluarga an. Umi dari desa Jetak Kecamatan Wedung.
Hasil dari identifikasi, bahwa PM tidak mempunyai kartu identitas dan di dalam keluarga tersebut ada 3 saudara PM yang menderita Disabilitas Mental.
Sebelumnya UPTD Rumpelsos telah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemdes Jetak (untuk menfasilitasi pembuatan KTP dan KK).

B. Assesman keluarga PM gangguan jiwa an. Agus Supriyadi (desa Sidomulyo),
sebelumnya telah koordinasi dan komunikasi dengan Perangkat Desa Sidomulyo dan TKSK Kec. Guntur.

PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PM LANSIA TERLANTAR DARI RSUD SUNANKALIJAGA KE UPTD RUMPELSOS KAB DEMAK

Demak 03 Oktober 2022 PM lansia yang berstatus suami istri telah meninggalkan rumah nya beberapa hari yang lalu sehingga kebingungan entah ke mana tujuanya dia merasa capek dan letih di sebabkan penyakit yang di deritanya sehingga kondisi fisiknya tidak kuat untuk melanjutkan pejalanan dan ahirnya pingsan di pinggir jalan dari warga kemudian membawnya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

setelah mendapatkan pengobatan dan perawatan dari pihak Rumah Sakit Sunan Kalijaga menyerahkan PM tersebut ke UPTD Rumah Pelayanan Sosial Kab Demak untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut
A.Penyerahan dan penerimaan PM tanpa identitas dari RSUD Sunan Kalijaga ke UPTD Rumpelsos, sebanyak 2 orang.
Setelah di identifikasi pm tersebut adalah :.
Sebagai berikut :
A.Penyerahan dan penerimaan PM tanpa identitas dari RSUD Sunan Kalijaga ke UPTD Rumpelsos, sebanyak 2 orang.
Setelah di identifikasi pm tersebut

  1. Aris Haryanto dari kendal,
  2. Nur Yanti dari Semarang.

B. Kegiatan identitas kependudukan (Rekam data) ke Dindukcapil PM adalah lansia terlantar An.Salamah dan Mulyadi, dari Desa Sriwulan Kec. Sayung sebagai persyaratan perujukan ke panti lansia Turus gede kab.Remban

PENERIMAAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TANPA IDENTITAS

Demak 28 September 2022
Kegiatan penerimaan dan penyerahan PM Disabilitas Mental tanpa identitas dari Puskesmas Bonang II ke UPTD Rumpelsos.

Sebelumnya telah koordinasi dan komunikasi dengan

  1. SMK Al Amin di di Dk Gempol Desa Jatirogo
  2. Puskesmas Bonang II untuk mendapatkan perawatan medis dan penenang.
    Kronologi kejadian sbb :
    Bahwa tadi malam PM telah merusak fasilitas sekolah SMK Al Amin dan membuat keributan di masyarakat.

PENERIMAAN DAN PENYERAHAN PM TERLANTAR

Demak 10 September 2022 Penerimaan dan penyuerahan PM lansia terlantar dari RSUD Sunan Kalijaga ke UPTD Rumpelsos Kab.Demak

Setelah diidentifikasi bahwa PM seorang musafir an. Sardjana (Temanggung), kronologi :
PM sakit ditengah perjalanan dari Jepara ke Demak setelah melakukan perjalanan ziarah lalu dibawa PSC 119 ke RSUD untuk mendapat perawatan.

UPTD RUMPELSOS KAB. TELAH MENERIMA PM ODGJ

Demak 10 September 2022 jam 12. 45 wib. Penerimaan dan penyerahan PM ODGJ dari Perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Dukun ke UPTD Rumpelsos, PM an. Eko Sejati dari Desa Dukun Kec Kr tengah.Di ketahui bahwa PM tersebut sering keluar masuk Rumah sakit Jiwa ,Maka dari itu untuk agar tidak membuat keresahan warga untuk bisa sementara tinggal di UPTD RUMPELSOS Kab,Damak untuk beberapa hari untuk agar mendapatkan pelayanan lebih lanjut sebelumnya telah koordinasi dengan :

  1. Perangkat desa Dukun
  2. Puskesmas Kr tengah
  3. Polsek Kr tengah

SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

D E M A K, KAMIS 20 OKTOBER 2022. PUKUL 08.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan  Subkoor  PPA Ana Istiqomah S.Psi, Psi dalam rangka Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Pondok Pesantren. Dengan peserta yang di undang 30 Peserta dari berbagai PONPES di Kabupaten Demak. Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinsos P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si serta Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati, SH, MH. Dengan Narasumber dari KEMENAG Bapak Annas dan dari YKKS Semarang Paulus Mujiran.

Kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan agar para ustadz maupun guru Pesantren dan Madrasah semakin memahami tentang batasan-batasan, terhadap tindakan kekerasan terhadap anak maupun santri. Terlebih karena maraknya tindak kekerasan terhadap anak maupun santri. Dengan pemahaman para Ustadz maupun Ustadzah tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, mereka dapat mengetahui batasan -batasan tindakan kedisiplinan bagi para anak maupun Santri. Sehingga, lingkungan Pondok Pesantren maupun Madrasah menjadi lingkungan pendidikan yang ramah anak (Pesantren Ramah Anak).

REUNIFIKASI PM ABDUL MALIK KABUPATEN BANYUMAS

Demak Selasa, 25 Agustus 2022 Reunifikasi PM atas nama Abdul Malik.

PM tersebut sudah mendapatkan Rehabilitasi Sosial Dasar di Rumpelsos Demak dan kemudian dilanjutkan dengan proses reunifikasi (mempertemukan dan mengembalikan) ke keluarganya yang berada di Banyumas Jateng.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work dan Group Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, kompetisi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : Penerimaan terhadap kondisinya, sikap mental positif, motivasi hidup.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai Ayah dan kakek dalam keluarga.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tanggungjawab kakak terhadap adiknya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : beberapa alternatif usaha yang bisa dilakukan.
  4. Rekomendasi : Reunifikasi ke keluarganya yang berada di Banyumas Jateng.

Kegiatan reunifikasi ini di dampingi oleh pekerja sosial dari Banyumas.

.