PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK

Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka :

  1. Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID;
  2. Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi Puas maka selesai;
  3. Apabila atasan PPID sudah menanggapi surat keberatan tetapi pemohon informasi masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  4. Apabila dalam waktu 30 hari atasan PPID tidak menanggapi surat keberatan, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.