Tugas PPID meliputi :
- Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada Publik;
- Melakukan Verifikasi Bahan Informasi dan Dokumentasi Publik;
- Melaukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;
- Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja secara berkala dan/ sesuai kebutuhan;
- Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/Pejabat Fungsional untuk Mengumpulkan, Mengelola dan Memelihara Informasi dan Dokumentasi;
- Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Wewenang PPID meliputi :
- Menolak Memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Meminta dan Memperolah Informasi dari unit kerja /komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menajdi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau Menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memeihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tugas PPID Pembantu meliputi :
- Membantu PPID Utama melaksanakan Tanggungjawab, Tugas dan Kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan Kebijakan Teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan dan fungsinya;
- Menjamin Ketersediaan dan Akselerasi Layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip Pelayanan Prima;
- Mengumpulkan, Mengolah, Mengkompilasi dan Mengkoordinasikan Bahan dan Data Lingkup Komponen di Lingkungan OPD menjadi Bahan Informasi Publik;
- Mengajukan Permohonan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Demak;
- Memberikan Layanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik serta kepada PPID Utama;
- Menyampaikan Laporan pelaksanaan kebijakan Teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.