Tugas PPID meliputi :

  1. Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada Publik;
  5. Melakukan Verifikasi Bahan Informasi dan Dokumentasi Publik;
  6. Melaukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  8. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;
  9. Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja secara berkala dan/ sesuai kebutuhan;
  11. Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/Pejabat Fungsional untuk Mengumpulkan, Mengelola dan Memelihara Informasi dan Dokumentasi;
  13. Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Wewenang PPID meliputi :

  1. Menolak Memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
  2. Meminta dan Memperolah Informasi dari unit kerja /komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menajdi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau Menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
  5. Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memeihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Tugas PPID Pembantu meliputi :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan Tanggungjawab, Tugas dan Kewenangannya;
  2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan Kebijakan Teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan dan fungsinya;
  4. Menjamin Ketersediaan dan Akselerasi Layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip Pelayanan Prima;
  5. Mengumpulkan, Mengolah, Mengkompilasi dan Mengkoordinasikan Bahan dan Data Lingkup Komponen di Lingkungan OPD menjadi Bahan Informasi Publik;
  6. Mengajukan Permohonan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Demak;
  7. Memberikan Layanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik serta kepada PPID Utama;
  8. Menyampaikan Laporan pelaksanaan kebijakan Teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.