Untuk membantu pengurangan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak membentuk SLRT, yaitu lembaga yang dibentuk oleh daerah untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan swasta/CSR.

Warga dapat melakukan pengaduan terkait jaminan sosial yang bermasalah. Berikut adalah alur pelayanan SLRT

  1. Individu/Keluarga datang ke Kantor Desa bertemu dengan Koordinator Puskesos
  2. menyampaikan keluhan di Front Office Mall Pelayanan Publik
  3. Penanganan layanan keluhan di Front Office Mall Pelayanan Publik
  4. Rujukan ditindaklanjuti oleh manager SLRT 

Area kolaborasi/ Stakeholders SLRT meliputi berbagai lapisan organisasi pemerintah daerah

ALUR LAYANAN ADUAN SLRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *