MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KABUPATEN DEMAK
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang terbaik untuk masyarakat dan berkomitmen :
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan Kemudahan dalam Mendapatkan Informasi Publik dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dengan Cepat, Murah dan Sederhana untuk diakses masyarakat;
- Menyediakan dan Memberikan Informasi Publik yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan;
- Merespon dengan Cepat Permintaan Informasi dan Keberatan atas Informasi Publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui Media;
- Menyiapkan Petugas Pelayanan Informasi Publik yang Berdedikasi dan siap melayani;
- Melakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.
File dapat di Download disini :