MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

KABUPATEN DEMAK

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang terbaik untuk masyarakat dan berkomitmen :

  1. Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan Kemudahan dalam Mendapatkan Informasi Publik dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dengan Cepat, Murah dan Sederhana untuk diakses masyarakat;
  3. Menyediakan dan Memberikan Informasi Publik yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan;
  4. Merespon dengan Cepat Permintaan Informasi dan Keberatan atas Informasi Publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui Media;
  5. Menyiapkan Petugas Pelayanan Informasi Publik yang Berdedikasi dan siap melayani;
  6. Melakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.

File dapat di Download disini :

Maklumat Pelayanan