Pada tahun 2018, Pemerintah menetapkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Disyahkannya Undang – Undang tersebut bertujuan untuk menjadikan wadah bagi masyarakat untuk memperloeh informasi. Dengan Harapan dapat mewujudkan Pemerintahan yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 maka Pemerintah Daerah membuat Kebijakan dalam Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Demak termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pembentukan PPID di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat luas dalam memberikan informasi yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan masyarakat untuk mendapatkan hak memperolah informasi serta mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.