Demak Selasa 29 November 2022
Penerima manfaat tersebut adalah tiga bersaudara yang merupakan ODGJ orang dalam gangguan jiwa yang beralamatkan Desa Jetak kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Diketahui bahwa adanya dari salah satu PM tersebut seringkali pergi dari rumah dan sudah beberapa kali di temukan oleh warga setempat

PM atau ODGJ yang dua di dalam rumah tetapi tidak mampu berkarya hanya berdiam sering melamun susah untuk diajak komunikasi

untuk menindak lanjuti TKSK Wedung dan perangkat desa Jetak Se keluarga tersebut telah koordinasi dan komunikasi dengan pemdes

penerima manfaat atas nama :

  1. Umi Rofi
  2. Sarodin
  3. Niamah

Selanjutnya PM tersebut akan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial di UPTD Rumpelsos kabupaten Demak

kegiatan Penerimaan dan penyerahan PM Disabilitas Mental ke UPTD Rumpelsos, untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan Rehabilitasi sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *