Demak Selasa, 6 Desember 2022 atas nama PM anak punk Friska Kristiana dengan keluarganya yang beralamatkan di Kaliwungu Kudus anak tersebut sudah beberapa hari tidak pulang kerumah denagan alasan mencari pengalaman bersama teman temanya untuk mencari saudara dan teman yang membuat dia merasa damai dan santei dengan pertemanan yang bebas sehingga mengakibatkan salah jalan dan arah

di kemudian hari dia bersama temanya terkena Razia satpol PP di kabupaten Demak dan kemudian di serahkan ke UPTD Rumpelsos

Selama di Rumpelsos Demak, Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan seperti cara merawat diri yang baik, pemberian informasi tentang dampak negatif dari merokok, minuman keras, tato dan seks bebas.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif, self confident.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai anak dalam keluarga dan masyarakat.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan Iman serta hukum merokok, minuman keras, tato dan seks bebas.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tanggungjawab orang tua terhadap anak.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : v
  5. Rekomendasi : Reunifikasi dengan keluarganya dikarenakan PM tersebut sedang mengikuti Kejar Paket C.

Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan Pekerja Sosial dan Staf Bidang Yanrehsos Dinsos P3A P2KB Kabupaten Kudus.

REUNIFIKASI ANAK PUNK UNTUK KEMBALI KE KELUARGA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *