D E M A K, RABU 26 JANUARI 2022.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.
Menindak lanjuti undangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dilaksanakan secara Virtual/Zoom Meeting selama empat hari pada hari Rabu – Sabtu, 26 – 29 Januari 2022 yang diikuti secara langsung oleh Plt. Kabid Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) dan Analis Kebijakan Ahli Muda Fungsional (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi).
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah :
(a) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender dalam hidup
keseharian termasuk penghapusan kekerasan berbasis gender,
(b) Mendorong kesadaran masyarakat tentang pemenuhan dan perlindungan hak
ekonomi, pendidikan, sosial, politik, dan budaya bagi perempuan dan anak,
(c) Mendorong artikulasi kepentingan dan kelompok perempuan dan anak dalam
pemenuhan hak anak dan perempuan, dan
(d) Membangun norma sosial yang mendukung penghapusan kekerasan berbasis
gender, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Ukuran Keberhasilan Dari Pembangunan dan Pengembangan DRPPA Yaitu :
– Sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA.
– Meningkatnya perempuan wirausaha di desa.
– Meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
– Meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa.
– Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak.
– Tidak ada anak yang bekerja.
– Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun.
– Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
– Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.