Rehabilitasi Sosial Berbasis Keluarga Terhadap Anak Jalanan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Demak

 

DEMAK – Kegiatan kunjungan ke rumah eks anak jalanan di Desa Temuroso Kecamatan Guntur pada hari Senin, tanggal18 Nopember 2019. Eks anak jalanan tersebut merupakan satu dari tiga anak jalan yang telah terjaring razia Satpol PP Kabupaten Demak bersama Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak pada tanggal 1 Nopember 2019.

Petugas Satpol PP Kab Demak menyerahkan hasil razia PMKS ke Dinsos P2PA Kab Demak

 

Anak jalanan tersebut oleh Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak, di assesment dan selanjutnya dibawa dan dilakukan pembinaan dan bimbingan sosial sebagai salah satu bentuk rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di UPTD Rumah Pelayanan Sosial. Anak tersebut telah menjalani hidup di jalanan di Kota Demak sekitar 4 bulan. Upaya pembinaan dan pendampingan sosial tersebut dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1-5 Nopember 2019.

Pekerja Sosial Dinsos P2PA Kab Demak melakukan assesment terhadap anak jalanan

Setelah dilakukan pembinaan di UPTD Rumah Pelayanan Sosial, orang tua dan pihak pemerintah Desa Temuroso dihubungi pada tanggal 5 Nopember 2019 untuk mengambil dan membawanya kembali ke rumah agar dapat menjalankan fungsi sosialnya dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya (masyarakat).

UPTD Rumpelsos menyerahkan anak jalanan kepada orang tua dan Pemerintah Desa Temuroso

 

Setelah eks anak jalanan dibawa dan kembali ke rumah beberapa minggu, Dinsos P2PA Kabupaten melakukan bimbingan lanjut dengan mengunjungi rumah. Kunjungan rumah tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Rehabiltasi Sosial Anak, Lanjut Usia, dan Tuna Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos P2PA Kabupaten Demak bersama anggota LK3 Wening Ati Kabupaten Demak yang juga didampingi oleh Perangkat Desa (Bayan) di Desa Temuroso pada tanggal 18 Nopember 2019.

Pegawai Dinsos P2PA Kab Demak berkoordinasi kunjungan rumah eks anak jalanan dengan

Pemerintah Desa Temuroso

Tujuan kunjungan rumah eks anak jalanan adalah mengetahui kondisi perkembangan anak tersebut setelah dikembalikan ke orang tua dalam keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat; memberikan bimbingan lanjut sosial dan mendampingi anak dalam keluarga menjalankan fungsi sosialnya.

 

Ketika dilakukan kunjungan rumah tersebut, kondisi anak eks jalanan dan orang tua bersama keluarga telah mengalami hubungan dan komunikasi yang lebih baik dibandingkan sebelum anak tersebut belum dilakukan rehabilitasi sosial. Eks anak jalanan tersebut telah mau dan memiliki kesadaran untuk hidup bersama keluarga dan masyarakat secara wajar, serta tidak akan mengulangi menjadi anak jalanan.

 

Pegawai Dinsos P2PA dan LK3 Wening Ati melakukan kunjungan rumah eks anak jalanan

di Desa Temuroso

 

REHABILITASI SOSIAL BERBASIS KELUARGA TERHADAP ANAK JALANAN OLEH DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN DEMAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *