D E M A K, SELASA 17 MEI 2023.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KAB. DEMAK.

Pelaksanaan kegiatan Subkoor KHA (Kualitas Hidup Anak) Siti Lestariyanti, SE.MH dalam rangka Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2023. Bertempat di ruang ballroom Wakil Bupati lantai 1 Kabupaten Demak Dengan peserta yang dihadirkan 60 peserta tim gugus tugas kabupaten layak anak Kabupaten Demak serta dihadiri Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dan Plt. Kepala Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati,SH.MH dengan Fasilitator Paulus Mujiran dari Yayasan Soegija Pranata Semarang. Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si beliau menjelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan, ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan . Adapun kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang terlaksana hari ini merupakan pelaksanaan salah satu program kami dibidang pemenuhan hak anak .  Pelatihan Konvensi Hak Anak guna memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Anak di Kab. Demak. Kerja ini bukan hanya tupoksi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja, tetapi perlu dukungan kita semua dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan guna mewujudkan Kabupaten Demak Menuju Kabupaten Layak Anak.

Narasumber menuturkan Maksud dilaksanakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Demak Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dan tujuan dari pelatihan KHA adalah untuk meningkatnya pemahaman para pemangku kebijakan Kabupaten mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA. Pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA, merupakan Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK BAGI GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN DEMAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *