Senin, 25 Juli 2022

PM Lanjut Usia tersebut bernama sundarsih dan sudah mendapatkan Rehabilitasi Sosial Dasar di Rumpelsos Demak dan dilanjutkan dirujuk ke
Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara untuk mendapatkan rehabilitasi sosial lanjut.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : Penerimaan terhadap kondisinya, sikap mental positif, motivasi hidup.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai Ibu dan nenek dalam keluarga.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tugas dan tanggungjawab Sosial kepada keluarganya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : v
  5. Rekomendasi Rujukan : Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara.

Petugas yang turut serta mendampingi perujukan adalah Aniek Shaubichati,SH. selaku Kepala UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak, Very Pandhu Aditya Nugroho Nur,s.Sos.dan Abdul Rohim selaku pembina dan pengasuh UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak.

Penyambutan dari Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara atas kedatangan PM dan petugas dari UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak
Proses Assesement dan pelayanan tukar data dari identifikasi awal ketika berada di UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak
Penempatan PM pada tempat peristirahatan baru yang berada di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara

PERUJUKAN LANSIA KE PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA UNTUK MENDAPATKAN REHABILITASI SOSIAL LANJUT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *