Demak, Dalam rangka program kerja Dinsos P2PA Kab Demak Tahun 2019 Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganganan Fakir Miskin adakan Sosialisasi Pembinaan Surat Ijin Operasional Panti  ( SIOP ) berlangsung di Aula Pertemuan Dinsos P2PA pada hari senin, 16 September 2019 di hadiri Kepala Dinas P2PA  diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs Muhammad Muzazin, MH  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin H. Asyiqin, S.IP,MM dan Ketua Forum Panti Asuhan se Kabupaten Demak.

Panitia penyelenggara Kasi Tenaga kesejahteraan Sosial Bapak Astono melaporkan bahwa Pembinaan sehari ini diikuti 25 Panti Asuhan sekab Demak, dan thema kegiatan “Terwujudnya LKSA/PA menjadi LKSA/PA Profesional” kegiatan ini diisi oleh Narasumber dari Rule Model Panti Asuhan sebagai tauladan percontohan panti asuhan yang lain.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Perilindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs Muhammad Muzazin dalam Pengarahanya beliau menegaskan   panti asuhan wajib memiliki standar pelayanan, selain menggunakan majamenen modern juga harus ditopang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadahi. Dengan peningkatan SDM ini, kekurangan yang sering muncul dalam pengelolaan panti asuhan akan dapat teratasi tanpa harus mengandalkan sumbangan dari para donatur.

Beliau menegaskan “Kesan yang sering didengar mengenai panti asuhan selama ini masih identik dengan kekurangan dana dan kumuh. Untuk menghilangkan kesan negatif tersebut, pengelola panti asuhan harus menggunakan manajemen modern” katanya.

“Kalau bicara masalah panti asuhan, kita akui banyak kekurangannya daripada kelebihannya, karena itu pengelolanya dituntut lebih kreatif bagaimana menggali dana. Jika pengelolanya kreatif, maka untuk biaya operasional panti, tidak selalu mengandalkan dari bantuan donatur,”

Untuk membentuk SDM yang memadahi secara sederhana dapat meniru kepemimpinan Rosul, yaitu sidiq (dapat dipercaya), amanah (bertanggung jawab) dan fatonah (cerdas).

Narasumber oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial P2PA H. Asyiqin, SIP,MM dalam materi Manajemen Pengelolaan Panti Asuhan secara baku
panti asuhan yang dikelola  pengelola panti asuhan  harus dapat merebut kepercayaan (trust) dari penyandang dana. Jika kepercayaan itu sudah dipegang, maka dana akan terus mengalir. Selain dapat dipercaya, pengelola juga harus accountable. Artinya, semua dana dan bantuan yang masuk dapat anggung jawabkan penggunannnya. “Metode manajemen ini , kalau kita analisis melebihi manajemen kepemimpinan modern, makanya jika ingin memajukan panti asuhan yang dikelola, seorang pengasuh harus meniru cara Manajemen sesuai pangsa pasar dan sesuai kearifan lokal masyarakat Demak.

Ketua Yayasan Panti Asuhan Darul Hadzanah Ibu Hj. Istiqomah, S.Pd.I dalam paranya menyampaikan bahwa pelatihan bagi pengelola dan pengasuh panti asuhan ini bertujuan untuk meningkatkan SDM dan menambah wawasan tentang pengelolaan panti asuhan yang memenuhi standar pelayanan.

Dia mengatakan, setelah menggelar pelatihan ini, kita mendata jumlah panti asuhan yang ada di Kabupaten Demak dengan sebenar-benarnya. Pendataan ini, dimaksudkan untuk mengklasifikasikan panti asuhan yang sudah maju dan panti asuhan yang  masih membutuhkan pelatihan dan pendampingan. Dengan adanya pengelompokan ini, dimaksudkan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan dapat tepat sasaran.
Dalam kesempatan pelatihan ini, selain itu belaiu menyampaikan kondisi dari panti asuhan yang sebenarnya yang dikelola nya

Acara diakhiri dengan Nota Kesepakatan sebagai berikut :

  1. Perlunya koordinasi yang lebih intensif antara Panti Asuhan dengan Dinas Sosial P2PA Kab Demak dalam pengurusan perijinan Surat Ijin Operational Panti ( SIOP ) dan Perijinan yang lain.
  2. Instansi (Dinas) Sosial Kabupaten/Kota akan lebih inten dan aktif dalam monitoring, pemantauan dan penertiban tentang SIOP & Peraturan yang lain yang ada di wilayahnya, terutama dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggara Panti Asuhan.
  3. Forum akan membantu pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan terhadap pelaksanaan Panti serta penindakan dengan Instansi (Dinas) Sosial di Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
  4. Forum dan Lembaga panti  akan mensosialisasikan kepada Masyarakat di wilayahnya tentang tata tertib dan mekanisme pelaksanaan LKSA.
  5. Forum  akan membantu sosialisasi tentang penyelenggaraan  dalam rangka mencegah penipuan yang berkedok .
  6. Penyelenggara Panti Asuhan/ LKSA wajib mentaati ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. LKSA/ Panti Asuhan untuk menyelesaikan segala persyaratan pada Bidang Dayasos PFM Dinsos P2PA paling akhir tanggal 30 Desember 2019 dan untuk perpanjangan SIOP dapat diajukan 3 bulan sebelumnya.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dan disetujui sesuai pada daftar hadir dan dapat dijadikan kesepakatan yang mengikat dan harus dipatuhi sebagai dasar hukum yang berlaku.

DINSOS P2PA ADAKAN BINAAN LKSA PANTI ASUHAN SE KABUPATEN DEMAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *