Senin, 30 Mei 2022.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2022. Bertempat di Ruang Parahita Ekapraya Lantai 3 DP3AP2KB Prov. Jawa Tengah. Dengan peserta yang diundang 3 Kabupaten Kab. Demak, Kab. Magelang dan Kab. Sukoharjo. perwakilan Kab. Demak DINSOS P2PA, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Polres Kab. Demak.
Tujuan Kegiatan :
- Menganalisis hambatan dan solusi terkait pelaksanaan UU PKdRT membangun kesadaran dan perubahan paradigma terkait keberadaan hukum KdRT dan Hak-Hak korban.
- Membangun kepedulian dan komitmen lintas sektoral dalam upaya memaksimalkan penghapusan KdRT.
KOORDINASI DAN KERJASANA LINTAS SEKTORAL PENCEGAHAN KEKERASAN/TPPO (EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TAHUN 2022)