Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu

SLRT adalah sistem layanan yang membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam Daftar Penerima Manfaat dan menghubungkan mereka dengan programprogram perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota) sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhankeluhan tersebut ditangani dengan baik.

Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan guna mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan sosial yang komprehensif dan terintegratif. SLRT memiliki empat fungsi utama yaitu: integrasi layanan dan informasi; identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan; pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program; dan pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat secara dinamis dan berkala di daerah. 

Dalam penanggulangan kemiskinan, pemerintah saat ini telah menyelenggarakan berbagai program untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan serangkaian program perlindungan sosial skala nasional yang mencakup 40% masyarakat berpendapatan terendah, diantaranya Program Beras Bersubsidi bagi Penduduk Berpenghasilan Rendah (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Sehat (PIS) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tujuan Penyelenggaraan SLRT :

  • Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga miskin dan rentan terhadap multi-program/layanan;
  • Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga paling miskin dan paling rentan maupun penyandang masalah sosial lainnya terhadap program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  • Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih responsif;
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam “pemutakhiran” Daftar Penerima Manfaat secara dinamis dan berkala serta pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah;
  • Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  • Meningkatkan kapasitas Pemerintah di semua tingkatan dalam mengkoordinasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
  • Memberikan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih memihak kepada masyarakat miskin dan rentan.

Sasaran SLRT

  • Kelompok masyarakat miskin dan rentan (rumah tangga, keluarga, dan individu). Kelompok masyarakat miskin adalah orang-orang yang berada di bawah garis kemiskinan nasional. Kelompok rentan adalah orang-orang yang memiliki status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan Data Terpadu (Daftar Penerima Manfaat).
  • Kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan/anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil, dan lain lain

Berikut video SLRT di Kabupaten Demak, Jawa Tengah :


SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) Kabupaten Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *