Demak 14 Oktober 2022 UPTD Rumpelsos telah merujuk PM Disabilitas Mental atas Ali Mumtamam untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial Lanjutan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Sono Rumekso Grobogan.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work dan Group Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, observasi, pengubah tingkah laku, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan, pemberian obat dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : sikap mental positif.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai pribadi yang baik.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tanggungjawab paman terhadap keponakannya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : –
  5. Rekomendasi : Dirujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Sono Rumekso Grobogan.

Kegiatan rujukan ini dipimpin oleh Ibu Plt. Kabid Rehabsos, diikuti oleh Ibu Kepala Rumpelsos, Pekerja Sosial, dan Staf Rumpelsos serta diterima dengan baik oleh Pekerja Sosial dari Sono Rumekso Grobogan.

PERUJUKAN PM DISABILITAS MENTAL KE RUMAH PELAYANAN SOSIAL SONO RUMEKSO KABUPATEN GROBOGAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *