D E M A K, SENIN 13 FEBRUARI 2023.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Dalam rangka menghadapi Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2023 Subkoor KHA Siti Lestariyanti, SE.MH melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak untuk persiapan pengisian Aplikasi Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang setiap tahunya di adakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bertempat di ruang Rapat Wakil Bupati Demak. Dengan peserta yang dihadirkan OPD terkait serta perwakilan dari Desa. Kegiatan rapat dipimpin secara langsung oleh Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati,SH.MH dan Fasilitator Paulus Mujiran dari Yayasan Soegija Pranata Semarang.
Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, meliputi 24 indikator yang terbagi dalam 5 Klaster. Klaster I Hak sipil dan kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Klaster III Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Klaster V perlindungan Khusus. Serta Desa Layak Anak dan kecamatan Layak Anak.
Disampaikan bahwa semua OPD, dan lembaga yang termasuk dalam Gugus Tugas KLA, diharapkan mempunyai komitmen bersama dalam mewujudkan Kab. Demak Layak Anak naik peringkat Kategori Nindya maupun Utama, minimal dapat mempertahankan dan menaikan mencapai Kategori Nindya di tahun 2023. Sinergitas antar OPD dan elemen masyarakat dapat mendukung pencapaian Kabupaten Demak Layak Anak.