Pada hari Selasa, 12 April 2022 pukul 11.20 WIB, Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH dan Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Lansia dan Tuna Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Targunawan,SKM,M.Si melaksanakan pengiriman/merujuk atas nama PM PPKS DJAMARIini termasuk lanjut Usia dari Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Ke Panti PPSLU Cepiring Kendal, Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Cepiring Kendal adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di bidang penyantunan, bimbingan dan rehabilitasi sosial kepada lanjut usia terlantar khusus Laki-laki.

PM PPKS DJAMARI sebelum dirujuk telah menjalani Rehabilitasi Sosial di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak sejak hari Jum’at tanggal 8 April 2022, telah dilakukan Pelayanan Kesejahteraan sosial terhadap PM selama di dalam Rumpelsos, PM ini telah mendapatkan pelayanan sebagai berikut : 1. Perawatan dan pengasuhan; 2. Bimbingan Fisik; 3. Permakanan; 4. Sandang; 5. Perbekalan kesehatan.

Sebelum dirujuk, langkah langkah yang lakukan adalah :

  1. Sesuai rekomendasi hasil assesman peksos PM dirujuk ke PPSLU untuk mendapatkan Rehabsos lanjutan
  2. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak (untuk mendapat swab covid)
  3. Koordinasi dengan Pemdes Mlaten Kecamatan Mijen
  4. Koordinasi dengan bidang Rehabsos terkait PM
Perujukan PM DJAMARI Ke PPSLU Cepiring Kendal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *