Pendamping Sosial PKH Kecamatan Bonang (HUSNUL HULUQ,S.Pd.I) pada hari Jum’at 26 November 2021 pukul 11.00 WIB melaksanakan Pendampingan pendistribusian Butab dan KKS PKH atas nama ibu Rasinah KPM Desa Wonosari Kecamatan Bonang, alhamdulillah KKS terdstribusi dan sekalian bisa cair tahap 3 dan 4 2021 bertempat di BRI Unit Sultan Fatah Demak, dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Pada Jum’at 26 November 2021 pukul 09.30 WIB TKSK Kecamatan Wedung (HARDI) bertempat di Lokasi Rumah Roboh Amir Maruf Desa Tedunan RT.04/RW.03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak oleh Tim Kemanusiaan Kabupaten Demak menyerahkan bantuan kepada Bapak Amir Maruf Desa Tedunan RT.04/RW.03 Kecamatan Wedung yang disaksikan dari Perangkat Desa Tedunan Kecamatan Wedung, Babinkamtibmas, Relawan Tagana, Sibat PMI, relawan BPBD. Tim Kemanusiaan Kabupaten Demak terdiri dari Dinsos P2PA, PMI, BPBD dan BAZNAS Kabupaten Demak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak melalui Tim Kemanusiaan ini memberikan bantuan kepada Bapak Amir Maruf yang terkena musibah rumahnya rusak dikarenakan akibat angin puting beliung maka untuk meringankan beban yang dideritanya agar tidak terpuruk, tabah dan dapat bangun kembali dari ujian Allah, semoga dapat cepat membangun rumahnya kembali atau mendapatkan bantuan dari Kecamatan, Desa dan warga lainnya yang berempati.
Sedangkan bantuan yang diberikan dari DinsosP2PA Kabupaten Demak yang penyerahannya oleh Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana pada Bidang Linjamsos DINSOSP2PA Kabupaten Demak (Haryono) berupa Sembako tersebut, untuk dapat meringankan beban Bapak Amir Maruf beserta keluarganya yang terkena musibah rumahnya roboh dan rusak dikarenakan angin putting beliung tersebut.
Pada Jum’at 26 November 2021 pukul 10.00 WIB bertempat Sekretariat TKSK Mitra Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menerima Study Banding dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang mengenai Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Pengelolaan SLRT dan Puskesos.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang (Muhtar) menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut mengetahui sejauh mana Kabupaten Demak dalam Pengelolaan SLRT dan Puskesos serta ruangan/tempat sekretariat PSKS mitra Dinas Sosial yang membantunya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, misalnya ruang TKSK, PKH, Tagana, Penyandang Disabilitas dan IPSM.
Sedangkan dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs. EKO PRINGGOLAKSITO,M.Si) menyampaikan sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah (Permensos Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) dan baru satu hari sebelumnya telah dilakukan bintek untuk 30 Puskesos tingkat Desa/Kelurahan.
Selasa 23 November 2021 pukul 09.00 WIB Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak yang didampingi Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Ketua Forum LKS Kabupaten Demakmenyerahkan bantuan kepada Pengurus LKSA bagi 350 Anak yang berada di 17 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs. EKO PRINGGOLAKSITO,M.Si) menyampaikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak untuk membantu anak terlantar tersebut melalui bantuan SOSH atau Bantuan sembako.
Sedangkan Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan bantuan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar permakanan anak yang berada di dalam LKSA. Selain itu, bantuan SOSH ini yang berupa permakanan seperti beras, kecap, susu, sarden, Mie Instans untuk dimanfaatkan sehingga diharapkan dapat dioptimalkan dalam pemanfaatan bantuan dan menghindari adanya bahan makanan yang basi/kadalauarsa yang disebabkan penyimpanan yang terlalu lama.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 460 / 863 / 2021 tentang Pelamar Lulus Seleksi Tertulis dan Wawancara Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk wilayah Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Tahun 2021, maka pengumuman dapat dilihat lampiran dibawah ini :
Pengumuman lebih lengkap dapat dilihat di link ini : DOWNLOAD
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 460 / 850 Tahun 2021 tentang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk Wilayah Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.
D E M A K, SELASA 23 NOVEMBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.
Menindaklanjuti undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah. Kegiatan secara Zoom Meeting dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang di ikuti oleh Staf Bidang P2PA Winatalia Mega K, S.H dan Kusmiyati. Gerakan Jo Kawin Bocah yang diinisiasi Dinas Perempuan dan Anak Prov. Jawa Tengah untuk menekan Angka Perkawinan Anak di Jawa Tengah. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Komunitas Masyarakat termasuk kelompok anak, Akademis, Dunia Usaha dan Media Massa. sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan. Jo Kawin Bocah sebagai strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Tengah harus terus diorongkan kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat agar dapat semakin secara efektif, sinergis serta berkesinambungan, yaitu dengan menyusun Rencana Aksi Daerah.
D E M A K, SABTU 20 NOVEMBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.
Memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah bekerjasama dengan UNICEF Indonesia Wilayah Jawa Tengah . Kegiatan Kids Take Over Dalam Rangka Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November secara Virtual Melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Forum Anak Demak (FADEM) serta didampingi secara langsung oleh Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si) dan Plt. Kabid Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DINSOS P2PA Kab. Demak.
Kegiatan Kids Take Over dilaksanakan dengan Memberikan Ruang Dan Peran Kepada Anak-Anak Untuk Mengambil Alih Sementara Kegiatan Gubernur, Bupati, Walikota Dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Maupun Kabupaten/Kota Untuk Membahas Mengenai Isu Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Serta Partisipasi Anak di Jawa Tengah serta membahas soal kesehatan mental anak di masa pandemi bersama Bupati/Walikota KTO se-Jateng dan memperoleh banyak masukan, dari soal penanganan anak yatim dan/atau piatu terdampak Covid-19, proses pendidikan di masa pandemi, dampak internet bagi anak, perlunya vaksinasi bagi anak dan penerapan protokol kesehatan serta dampak lain dari pandemi seperti meningkatnya angka perkawinan anak atau kekerasan pada anak di keluarga. Kesehatan mental anak juga penting sebagai bagian upaya pemenuhan hak anak.
D E M A K, JUM’AT 19 NOVEMBER 2021 PUKUL 13.00 WIB.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.
Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan oleh Bidang P2PA Kab. Demak bertempat di ruang Rapat Sekretariat DINSOS P2PA Kab. Demak dengan Pimpinan Rapat Plt. Kabid Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) Peserta yang dihadirkan dari OPD Terkait : BAPPEDA LITBANG, DINDIKBUD, DINKOMINFO, DIN LH, DINDUKCAPIL, Bag. Hukum, PEKSOS dan DINKES. Dengan Narasumber Fuad memaparkan hasil kajian Penyusunan RAD KLA Kab. Demak. Tujuan Kegiatan adalah Untuk Menyatukan Presepsi Antar OPD Untuk Penyusunan Buku RAD KLA Tahun 2021, Merumuskan Dan Mengintegrsikan Kebijakan Yang Akan Dilaksanakan Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak dan Menyusun Rancangan Peraturan Bupati Tentang Kabupaten Layak Anak Sesuai PERBUP Kab. Demak Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Layak Anak, Pasal 7 Mengamanatkan Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Daerah Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Untuk 5 (Lima) Tahun.
Pada Selasa 16 November 2021 pukul 10.30 WIB bertempat Aula Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Kaji Banding ke Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Pada kesempatan ini Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Titik Budiyanti,SH,MH) menyampaikan maksud dan tujuan kaji banding tersebut untuk mengetahui sejauh mana Kabupaten Boyolali dalam Penanganan Penyandang Disabilitas dengan ada Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.