Pada Selasa 16 November 2021 pukul 10.30 WIB bertempat Aula Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Kaji Banding ke Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan ini Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Titik Budiyanti,SH,MH) menyampaikan maksud dan tujuan kaji banding tersebut untuk mengetahui sejauh mana Kabupaten Boyolali dalam Penanganan Penyandang Disabilitas dengan ada Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Kaji Banding Ke Dinas Sosial Kabupaten Boyolali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *