Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menerima kritik, saran, serta pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi maupun permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui beberapa saluran yang telah disediakan, yaitu:
- Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
- Menyampaikan pesan melalui media sosial resmi Dinsos P2PA Kabupaten Demak dengan memberikan informasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
- Mengisi formulir pada kotak saran yang tersedia di Kantor Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
Setiap kritik, saran, dan pengaduan yang disampaikan merupakan masukan yang penting bagi Dinsos P2PA Kabupaten Demak dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan. Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan secara jelas, benar, dan disertai informasi atau bukti pendukung apabila tersedia, sehingga dapat membantu proses tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan.
Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik Dinsos P2PA Kabupaten Demak yang transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.