PERUJUKAN LANSIA KE PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA UNTUK MENDAPATKAN REHABILITASI SOSIAL LANJUT

Senin, 25 Juli 2022

PM Lanjut Usia tersebut bernama sundarsih dan sudah mendapatkan Rehabilitasi Sosial Dasar di Rumpelsos Demak dan dilanjutkan dirujuk ke
Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara untuk mendapatkan rehabilitasi sosial lanjut.

Pelayanan Kesos terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work.
Sedangkan teknik yang digunakan adalah wawancara, diskusi, pemberian informasi dan nasehat.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak berupa :

  1. Permakanan : v
  2. Sandang : v
  3. Perbekalan Kesehatan : cek kesehatan
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :

A. Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
B. Bimbingan Psiko : Penerimaan terhadap kondisinya, sikap mental positif, motivasi hidup.
C. Bimbingan Sosial : Tugas sebagai Ibu dan nenek dalam keluarga.
D. Bimbingan Spiritual : Rukun Islam dan bimbingan sholat.

  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tugas dan tanggungjawab Sosial kepada keluarganya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : –
  4. Reunifikasi : v
  5. Rekomendasi Rujukan : Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara.

Petugas yang turut serta mendampingi perujukan adalah Aniek Shaubichati,SH. selaku Kepala UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak, Very Pandhu Aditya Nugroho Nur,s.Sos.dan Abdul Rohim selaku pembina dan pengasuh UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak.

Penyambutan dari Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara atas kedatangan PM dan petugas dari UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak
Proses Assesement dan pelayanan tukar data dari identifikasi awal ketika berada di UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak
Penempatan PM pada tempat peristirahatan baru yang berada di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara

Bimbingan Teknis Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Pada Selasa, 26 Juli 2022 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang diikuti oleh para ketua KUBE, Sekretaris KUBE, Bendahara KUBE dan Pendamping KUBE dari masing-masing KUBE yang berjumlah 13 KUBE. Kegiatan Dibuka oleh PJ. Sekretaris Daerah Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dan Ibu Kabid Linjamsos Bu Titik Budiyanti, SH MH sekaligus memberikan pengarahan terkait Kelompok Usaha Bersama, dan dilanjutkan dengan simulasi pengisian buku agenda KUBE yang diisi Oleh Sub Koor Jaminan Sosial Bapak Untung Waluyono, SH.

Kegiatan Pengiriman PM Disabilitas ke panti pelayanan sosial disabilitas mental “Waluyotomo” Jepara

Demak, 25 Juli 2022 Kegiatan pengiriman pm disabilitas mental saudara Muhammad Ilyas yang berusia 29 tahun warga desa krapyak barat kelurahan Bintoro Kabupaten Demak. Dinas Sosial P2PA bidang rehabilitasi sosial dan rumplesos mengantarkan saudara Muhammad Ilyas ke panti pelayanan sosial disabilitas mental “Waluyotomo” Jepara. Didampingi oleh ibu Wahyu Isnaini,S.Sos.MM, Ibu Aniek Shaubicati,SH, Pak Anggi Hari Wibowo dan Pak Eko Ari Setyawan, S.Kep yang akan diberikan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan kepada saudara Muhammad Ilyas agar penerimaan manfaat kesejahteraan sosial kebutuhan terpenuhi.

PENERIMAAN PM ORANG DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN DI UPTD RUMPELSOS KABUPATEN DEMAK

Kamis, 21 Juli 2022

Penyerahan PM Orang dengan gangguan jiwa atas nama sebagai berikut:

  1. Santi Mayasari (39 th)
  2. Muhamad Ilyas (29 th)
  3. Sundarsih (61 th)

PM adalah satu darah keluarga warga Krapyak Barat Kel. Bintoro Demak, kiriman dari Puskesmas Demak I. Sebelumnya penerima manfaat adalah Pasien dari RSJ Aminogondohutomo Semarang, karena sudah selesai pasca penyembuhan maka Puskesmas Demak I merujuk ke UPTD Rumpelsos untuk mendapatkan rehabilitasi awal .
Selanjutnya UPTD Rumpelsos akan berkoordinasi dengan PPSDM milik Propinsi, agar PM mendapatkan pelayanan rehabilitasi lanjutan dan kesejahteraan sosial.

Sundarsih merupakan ibu dari Santi dan Ilyas, kondisi sundarsih mengalami kecemasan yang berlebih kepada anak-anaknya sehingga seringkali mencurigai orang lain sehingga menganggap orang lain yang berinteraksi dengan anaknya ingin membunuhnya, sedangkan ilyas dan santi mengidap gangguan kejiwaan.

Penyerahan PM diwakili oleh ibu Alfi Sa’adah selaku programer kesehatan kejiwaan ke Rumpelsos.

Petugas yang menerima kedatangan PM adalah Parno Selaku pegawai UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak.

PENERIMAAN DAN PENYERAHAN PM ORANG TERLANTAR KIRIMAN DARI RSI NU DEMAK DAN BIDANG P2PA KE UPTD RUMPELSOS

DEMAK, 21 JULI 2022

Penerimaan dan penyerahan PM Orang terlantar kiriman dari RSI NU Demak dan Bidang P2PA ke UPTD Rumpelsos, informasi PM mengaku an. Eko Saputra dari Sumatra , tidak membawa identitas diri dan merasa kebingungan. PM mengaku kabur dari pesantren sampai ke pulau jawa dan berkelana mulai dari Jogja, Kendal, Semarang,Rembang hingga Pasuruan. Di jawa PM mempunyai keluarga yang berada di wilayah kendal. indikasi dari PM mengalami halusinasi sehingga ia sering teriak-teriak dan terkadang berontak. PM masih mempunyai keluarga di Sumatera tetapi setelah dihubungi dari pihak keluarga sudah pasrah dan memilih untuk melepaskan PM untuk nantinya dilakukan treathment dan pemenuhan kesejahteraan secara fisik dan mental.

Petugas yang menerima kedatangan PM adalah Aniek Shaubichati,SH. Selaku Kepala UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak, Mustofa dan Abdul Rohim Selaku Pegawai di Rumpelsos Kabupaten Demak

RUJUKAN PM KE RPSA BALITA WILOSO TOMO SALATIGA UNTUK MENDAPATKAN REHABILITASI SOSIAL LANJUTAN

Rabu, 20 Juli 2022.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSA Kasih Mesra Demak, UPTD Rumpelsos melakukan kegiatan rujukan PM atas nama Ayuningrum Putri Cahaya ke RPSA Balita Wiloso Tomo Salatiga untuk mendapatkan rehabilitasi sosial lanjutan. PM dirujuk dikarenakan dari belah keluarga sudah tidak ada lagi kesanggupan untuk mengasuh dikarenakan kedua orang tua dari PM sudah bercerai, Sang ayah tidak mempedulikan PM dan sang ibu terindikasi ODGJ, PM dirujuk agar supaya mendapatkan kesejahteraan sosial dan mendapatkan fasilitas hidup yang layak agar terjamin kemaslahatan hidupnya sampai ia menuju dewasa dan dapat menentukan jalan dan pilihan hidupnya sendiri.

Petugas yang turut serta mendampingi adalah Aniek Shaubichati,SH. Selaku Kepala UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak dan Very Pandhu Aditya Nugroho Nur,s.Sos. Selaku Peksos Rumpelsos Kabupaten Demak.

Kegiatan ini diterima langsung oleh Ibu Estu Wahyuniati selaku Ka. Subag TU dan Bapak Arifin selaku Pekerja Sosial.

MALAM PENGANUGERAHAN APRESIASI KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

D E M A K, JUM’AT 22 JULI 2022 pukul 19.00 Wib.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA). menidak lanjuti undangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 kepada 320 kabupaten/kota, yang terdiri dari delapan (8) Utama, enam puluh enam (66) Nindya, seratus tujuh belas (117) Madya, dan seratus dua puluh satu (121) Pratama. Apresiasi juga diberikan kepada delapan (8) provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak (PROVILA).

Dalam rangka Penyelenggaraan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022 yang diselenggarakan secara Virtual Zoom Meeting. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Comand Center Kabupaten Demak dihadiri secara langsung oleh Bupati Demak (dr. Hj. Eistianah, S.E), Pj. Sekda sekaligus Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si), Plt. Ka. DINDIKBUD Kab. Demak, Sekretaris DINDUKCAPIL Kab. Demak, BAPPEDALITBANGDA Kab. Demak, Kabag Prokompim Setda Kab. Demak, Plt. Kabid Bidang P2PA dan Forum Anak Demak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Demak  meraih penghargaan dan dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022 kategori Madya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setelah ditahun sebelumnya dinobatkan sebagai KLA kategori Pratama. Kedepannya semoga tentu saja Kabupaten Demak dapat meningkatkan kategori Kabupaten  Layak Anak ini jadi kategori Nindya dengan memenuhi kriteria yang perlu dilengkapi. Kehadiran KLA diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya serta penghargaan ini dapat menjadi inspirasi, motivasi, kekuatan, dan dorongan bagi kita semua untuk menjadikan program pembangunan anak sebagai prioritas.

Pertemuan Kelompok Sebagai Media Sosialisasi dan Edukasi KPM PKH

Kegiatan Pertemuan Kelompok merupakan salah satu kegiatan utama dalam pendampingan yang dilakukan setiap bulan oleh Pendamping Sosial PKH dan wajib diikuti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari kegiatan proses bisnis PKH. Penguatan program dengan menyanyikan Mars PKH dan memahami nilai-nilai Luhur didalamnya dalam pertemuan kelompok PKH khususnya RW 7 Desa Jragung Kecamatan Karangawen yang dilaksankan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (M FAIZIN FITRI KAMAL,S.Pd.I) pada hari Senin 18 Juli 2022.

Hal-hal yang disajikan pada pertemuan kelompok bisa bermacam-macam meliputi komunikasi, informasi dan edukasi melalui Family Development Session (FDS)/Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2); identifikasi permasalahan yang dialami KPM; pemutakhiran data sesuai kondisi fakta terkini KPM; dan penyampaian informasi lainnya. Pertemuan kelompok menjadi instrumen monitoring bagi komitmen KPM PKH.

#pkh#fds#kie#kpm#sdmpkh#kemensoshadir

KEGIATAN ZIARAH KEJAKSAAN NEGRI KAB. DEMAK DI MAKAM PAHLAWAN CAHAYA RATNA BINTARUM KAB. DEMAK

Kamis, 21 Juli 2022 KEJAKSAAN NEGRI KABUPATEN DEMAK Melaksanakan Kegiatan Ziarah Di Makam Pahlawan Cahaya Ratna Bintarum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 th 2022.

KEGIATAN REUNIFIKASI PM

Demak, 19 Juli 2022

Kegiatan reunifikasi atas nama PM Diki ke keluarganya yang berada di Desa Batursari dan didampingi oleh Kepala Desa Ngemplak Mranggen Misbakhul munir. Pelayanan Kesos yang di berikan terhadap PM tersebut menggunakan Metode Case Work. Sedangkan teknik yang digunakan dalam pemberian layanan adalah wawancara, pemberian informasi dan nasehat serta diskusi.

PM telah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak seperti :

  1. Permakanan
  2. Sandang
  3. Perbekalan Kesehatan (cek kesehatan)
  4. Bimbingan BPSS (Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual) sebagai berikut :
  • Bimbingan Bio : Perawatan kesehatan dan pengasuhan.
  • Bimbingan Psiko : Semangat hidup, positif thingking, resiliensi, dan coping
  • Bimbingan Sosial : Pembinaan keluarga, tugas dan fungsi keluarga, tugas suami dan ayah.
  • Bimbingan Spiritual : Rukun Islam, Rukun Iman.
  1. Bimbingan sosial terhadap keluarga PM : Tugas dan tanggungjawab sosial kepada keluarganya.
  2. Akses Layanan Pendidikan : –
  3. Bimbingan Kewirausahaan : Informasi beberapa alternatif usaha yang bisa dilakukan.
  4. Rekomendasi : Reunifikasi / reintegrasi sosial / dikembalikan ke keluarganya.

Petugas yang turut serta mendampingi adalah Aniek Shaubichati,SH. Selaku Kepala bidang Rumah Pelayanan Sosial, Very Pandhu Aditya Nugroho Nur,S.Sos. dan Maskuron,S.Pd.I Selaku pegawai Rumah Pelayanan Sosial, Misbakhul Munir Selaku Kepala Desa Ngemplak, Gunawan selaku Carek Desa Ngemplak, dan Kusmiyatun selaku kakak diki.