D E M A K,  SENIN 8 NOVEMBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KAB. DEMAK.

Melaksanakan Kegiatan Dalam Rangka Sosialisasi  Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren Darul Musthofa Wonosalam Demak. Bertempat di ruang kelas Pondok Pesantren dengan Narasumber dari Provinsi (Khurrotul Ainiyah, S.Psi) dan Advokat (Bibik Nurudduja, S.Ag.MH). Pondok Pesantren memiliki peran strategis mencegah kasus kekerasan terhadap anak. Dalam rangka melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. untuk mendorong pesantren memiliki pedoman pola pengasuhan-bimbingan (parenting system) dan pergaulan di lingkungannya, membuat program evaluasi tentang penanganan keluhan atau masalah anak yang ditindaklanjuti secara sistematis dan positif. Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak. Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren. Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep  pendidikan ramah anak.

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONPES DARUL MUSTHOFA WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *