Pada hari Kamis, 25 Februari 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bertempat di Balai Desa Wonoketingal Kecamatan  Karanganyar Kabupaten Demak, yang diikuti dari warga masyarakat, perempuan kepala rumah tangga, yang dihadiri juga oleh Camat Karanganyar, Kepala Desa dan Perangkat Desa Wonoketingal Kecamatan  Karanganyar.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si) yang dilanjutkan dengan menyampaikan materinya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang merupakan tindak pidana, apabila ada suatu lembaga/ perusahaan yang melaksanakan kegiatan perdagangan orang/memperkerjakan anak dibawah umum, belum dewasa dapat dikenai pidana.

Narasumber lainnya adalah Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak kabupaten Demak (Titik Budiyanti,SH,MH), yang menyampaikan tentang Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Desa Wonoketingal Kec. Karanganyar Kab. Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *