Sosialisasi yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Tahun baru Hijriyah 1441 Hijriyah. Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 yang diselenggarakan oleh MUI Kab. Demak, di ruang Rapat Wakil Bupati Lantai 2, acara dibuka secara langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Demak KH. Muhammad Asyiq  di lanjutkan penyampaian materi narasumber dari Kepala Bidang P2PA Pada DINSOSP2PA Kab. Demak  Maftukhah Kurniawati, SH,MH dan Pendamping Hukum PPT Harapan Baru Bidang P2PA  Bibik Nurudduja . Acara ini diisi dengan pengenalan Undang-undang PKDRT, Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak.  Ketiga undang –undang tersebut menegaskan bahwa permasalahan kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi masalah pribadi sebuah keluarga, tetapi semenjak diundangkan UU PKDRT hal tersebut telah menjadi masalah Negara. Demikian juga Undang-undang Perlindungan Anak. Anak dalam keluarga harus disekolahkan dan diperlakukan dengan baik karena anak-anak bukan hanya anak sebuah keluarga tetapi anak merupakan asset Negara yang menjadi tanggaung jawab Negara. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan upaya pemerintah agar setiap orang terutama perempuan dan anak-anak menjadi manusia merdeka dan tidak diperdagangkan .

 

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PKDRT DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *