DTKS Sebagai Acuan Perencanaan BLT DBHCHT

Hari Selasa 8 Februari 2022 pukul 09.00 – 11.30 WIB bertempat di Aula Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema Sosialisasi BLT DBHCHT bagi Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang diikuti oleh Kasi Kesra, Operatur SIKS-NG dari 3 Kecamatan (Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen)

Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak (Arief Sudaryanto,S.Sos,M.Si) yang menyampaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan khusus kepada Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok meskipun sudah mendapatkan bantuan sosial lainnya, besarnya Rp. 300.000,- selama 4 bulan, Penerima Manfaat untuk wilayah Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen menggunakan anggaran Dana BHCHT Provinsi Jawa Tengah dan data Penerima Manfaat harus sudah terkirimkan pada tanggal 11 Februari 2022.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang dikendalikan oleh Kementerian Sosial RI

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Maka untuk Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang sudah terdata di Desa untuk dipadankan dulu di DTKS, dan apabila tidak ada di DTKS tetap didata danrencana untuk dimasukkan ke DTKS, pendataan dengan menggunakan KTP yang NIK nya 16 Digit.

Sedangkan Narasumber lainnya dari Dinas Pertanian Kabupaten Demak dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.

Pendistribusian KKS Dan Butab Percepatan Pemanfatan Bansos Kecamatan Guntur

Bertempat di Aula Balai Desa Bogosari Kecamatan Guntur, Pendamping Sosial PKH Kecamatan Guntur (ARIES SUPRAPTI,S.Sos), Koordinator Kecamatan (Korcam) Kecamatan Guntur (AGUS ROMLI,S.Pd.I,MM) dan TKSK Kecamatan Guntur (M. ABDUL MUFID,S.Pd.I,MH) memantau pendistribusian KKS Dan Butab percepatan pemanfaatan Bantuan Sosial (PKH dan BPNT/Sembako) di Kecamatan Guntur 7 Desa wilayah Timur Utara khususnya untuk Desa Bogosari, Desa Bakalrejo, Desa Bumiharjo, Desa Sidoharjo, Desa Guntur, Desa Pamongan dan Desa Tlogoweru dengan Jumlah sebanyak 744 KPM. Pendistribusiannya dilaksanakan oleh BRI Unit Guntur, pada hari Senin, 7 Februari 2022 mulai pukul 08.30 WIB.

VAKSINASI 3 Booster Untuk Para KPM PKH Di Kecamatan Bonang

Senin, 7 Februari 2022, 27 Pendamping Sosial PKH Kecamatan Bonang yang dikomandani Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan (ANA ZULFATURROHMAWATI,S.Kom.I) berkoordinasi dengan Puskesmas Bonang 1 terkait masalah pelaksanaan VAKSINASI 3 Booster untuk KPM PKH se-Kecamatan Bonang bertempat Di Aula Puskesmas Bonang 1. “Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” berdasarkan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)  untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais. Para KPM PKH se-Kecamatan Bonang ini sudah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap lebih dari enam bulan maka perlu VAKSINASI 3 Booster.

KONSULTASI PUBLIK DENGAN DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN UPTD PPA DI TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022

D E M A K, Selasa 8 Februari 2022, Pukul 10.00 Wib.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak.

Menindak lanjuti surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan. Kegiatan konsultasi publik dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan UPTD PPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk menghimpun masukan terkait RUU TPKS yang diselenggarakan secara Virtual/Zoom Meeting. Bertempat di ruang Bidang P2PA Kab. Demak yang diikuti secara langsung oleh Staf (Punipah) . Kegiatan membahas RUU TPKS yaitu  Rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

RUU ini dibuat untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Diketahui angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19. Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak. RUU TPKS perlu untuk segera disahkan Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku. Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi. Berdasarkan urgensi tersebut, pemerintah akan memperjuangkan agar usulan RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Berharap para anggota Legislatif di DPR-RI berkomitmen untuk mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.

Penyerahan Alat Bantu Tongkat Pintar Bagi 30 Penyandang Disabilitas Sensorik (Netra)

Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak hari Selasa 8 Februari 2022 Pukul 11.00 WIB melaksanakan Penyerahan Alat Bantu Tongkat pintar bagi 30 Penyandang Disabilitas Sensorik (netra) dari BRSPDM Margolaras Pati, yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Dinas  yang didampingi dari Pegawai BRSPDM Margolaras Pati, yang bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs, EKO PRINGGOLAKSITO,M.Si) menyampaikan Alat bantu bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang sangat melekat adalah Tongkat Penuntun, Untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada saudara kita penyandang disabilitas sensorik Netra diberikan alat bantu Tongkat Penuntun / Tongkat Pintar yang dilengkapi berbagai fitur Sesuai amanat undang-undang, penyandang disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Disabilitas netra adalah orang yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan.

PELATIHAN FASILITATOR DAERAH DESA/KELURAHAN RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) TAHUN 2022

D E M A K, RABU 26 JANUARI 2022.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.

Menindak lanjuti undangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah Desa/Kelurahan Ramah  Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dilaksanakan secara Virtual/Zoom Meeting selama  empat hari pada hari Rabu – Sabtu, 26 – 29 Januari 2022  yang diikuti secara langsung oleh Plt. Kabid Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) dan Analis Kebijakan Ahli Muda Fungsional (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi).

Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah :

(a) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender dalam hidup

      keseharian termasuk penghapusan kekerasan berbasis gender, 

(b) Mendorong kesadaran masyarakat tentang pemenuhan dan perlindungan hak

      ekonomi, pendidikan, sosial, politik, dan budaya bagi perempuan dan anak, 

(c) Mendorong artikulasi kepentingan dan kelompok perempuan dan anak dalam

      pemenuhan hak anak dan perempuan, dan 

(d) Membangun norma sosial yang mendukung penghapusan kekerasan berbasis

      gender, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Ukuran Keberhasilan Dari Pembangunan dan Pengembangan DRPPA Yaitu :

–    Sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA.

–    Meningkatnya perempuan wirausaha di desa.

– Meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan    Permusyawaratan Desa (BPD).

–     Meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa.

–     Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

–     Tidak ada anak yang bekerja.

–     Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun.

–     Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

–    Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.

Rumah Idaman Kedua Di Posko Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak

Relawan Tagana Kabupaten (Setyo Budiyono dan M. Abdul Aziz), pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 20.00-06.00 WIB yang melibatkan kesiapsiagaan aparatur sipil negara Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana pada Bidang Linjamsos Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Haryono) melaksanakan Piket Jaga Posko Siaga Bencana bertempat di Posko Halaman Dinas Sosial P2PA Demak, tujuan diadakan Piket Jaga Posko Siaga Bencana dalam rangka untuk memantau keadaan lingkungannya terkait menyikapi kemungkinan terjadinya  kebencanaan di Kabupaten Demak yang untuk memantau situasi dan kondisi. Dalam pemantuan hari ini aman terkendali hanya cuaca mendung gerimis, laporannya dengan menggunakan Radio HT Arwana, ke Posko Induk Kabupaten Demak, sedangkan bagi Relawan Tagana bahwa di Posko Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak merupakan rumah idaman kedua dari rumah sendiri dalam melaksanakan kesiapsiagaan bencana.

Kapling No. 24 Dinsosp2pa Di Taman Kali Tuntang Demak

Pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, Karyawan/Karyawati Sekretariat dan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan kerja bakti bersih-bersih di lingkungan Kapling DinsosP2PA di sekitaran Taman Kali Tuntang Demak, Kapling Nomor 24 agar tetap bersih, nyaman untuk bermain warga masyarakat yang ingin menikmati pemandangan sore hari dan enak dipandang mata dengan lingkungan yang bersih dan rapi. Kebersihan lingkungan merupakan keadaan bebas dari kotoran, termasuk di dalamnya, debu, sampah, dan bau yang tidak sedap. Kita harus tahu tentang manfaat menjaga kebersihan lingkungan, karena menjaga kebersihan lingkungan sangatlah berguna untuk kita semua yang dapat menciptakan kehidupan yang aman, bersih, sejuk dan sehat.

Kesiapsiagaan Bencana di Posko Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak

Pelaksana pada Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (ILHAM YOGA ALWIN PUTRA) bersama dengan Relawan Tagana Kabupaten (Muhamad Choirudin dan Roisul Umum) pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022, pukul 20.00 – 06.00 WIB melaksanakan Piket Jaga Posko Siaga Bencana bertempat di Posko Halaman Dinas Sosial P2PA Demak, adapun tujuan diadakan Piket Jaga Posko Siaga Bencana/ kesiapsiagaan Bencana untuk memantau keadaan lingkungannya terkait menyikapi kemungkinan terjadinya  kebencanaan di Kabupaten Demak dalam rangka memantau situasi dan kondisi. Dalam pemantuan hari ini aman terkendali hanya cuaca mendung dan gerimis kecil, laporannya ini dilaksanakan dengan menggunakan Radio HT Arwana ke Posko Induk Kabupaten Demak.

Merujuk Penerima Manfaat Abdul Jalal Ke PPSDM Ngudi Rahayu Kendal

Pada hari Kamis 3 Februari 2022 pukul 07.00 WIB Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demakoleh Pendamping Penyandang Disabilitas (Ria Rahmawati,S,Tr.Sos) melaksanakan penjemputan Penerima Manfaat ODGJ Atas nama Abdul Jalal Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar dari Panti Jalma Sehat Kudus untuk dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (PPSDM) Ngudi Rahayu Kendal, sampai PPSDM Ngudi Rahayu Kendal pukul 12.50 WIB dilaksanakan Swab lebih dahulu di Jl. Raya Limbangan -Boja Desa Purwogondo RT.01/RW.06 Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,  PPSDM Ngudi Rahayu Kendal akan mendapatkan pelayanan sosial, rehabilitasi dan pelatihan, untuk menjadikan Penerima Manfaat dapat mandiri tidak tergantung dari keluarganya, setelah selesai programnya akan mendapatkan bantuan modal usaha.