Monitoring Pendistribusian BST Tahap 4 di Kecamatan Sayung

 

Kasi Penanganan Fakir Miskin (Titik Fasanah,SE) Koordinator Daerah (Korda) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Zakkie Nauval Idealima,SH,MH) dan staf Dayasos PFM didampingi TKSK Kecamatan Sayung (TASRIPIN,S.Psi.I), pada hari Kamis 27 Agustus 2020 pukul 08.50 WIB di Aula Kecamatan Sayung, memonitoring pendistribusian BST di Kecamatan Sayung. Kecamatan Sayung mendapatkan BST sebanyak 1.665 KPM, pendistribusian BST hari ketiga Tahap 4 sebanyak 502 KPM, sedangkan untuk pendistribusian bulan Agustus ini KPM akan menerima akumulasi 2 bulan bantuan sebesar Rp. 600.000,-. Terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan setiap KPM yang mengambil BST tersebut memakai masker. Semoga bansos tersebut bermanfaat bagi KPM yang menerimanya.


Posted in Bidang Dayasos PFM | Leave a comment

Pendistribusian BST Hari Ketiga Tahap 4 di Aula Kecamatan Wedung

TKSK Kecamatan Wedung (HARDI) memantau dan melaporkan proses pendistribusian BST hari ketiga di Aula Kecamatan Wedung, hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Untuk Pendistribusian bulan Agustus ini KPM akan menerima akumulasi 2 bulan bantuan sebesar Rp. 600.000,-. Kecamatan Wedung  mendapatkan BST sebanyak 1.634 KPM, Pendistribusian BST hari ketiga Tahap 4 sebanyak 172 KPM untuk 3 Desa yaitu Desa Ngawen sebanyak 68 KPM,  Desa Kenduren sebanyak 68 KPM,  dan Desa Tempel sebanyak 36 KPM terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan setiap KPM yang mengambil BST tersebut memakai masker.

Posted in TKSK | Leave a comment

Penyaluran BST Hari Ketiga Tahap 4 di Aula Kecamatan Wedung

Semoga bantuan sosial tersebut dapat bermanfaat bagi penerimanya. Pada hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB s/d 13.00 WIB, TKSK Kecamatan Wedung (HARDI) memantau dan melaporkan proses penyaluran BST hari ketiga di aula Kecamatan Wedung. Untuk penyaluran bulan Agustus ini KPM akan menerima akumulasi 2 bulan bantuan sebesar Rp. 600.000,-. Kecamatan Wedung  mendapatkan BST sebanyak 1.634 KPM, penyaluran BST hari ketiga Tahap 4 sebanyak 185 KPM untuk 3 Desa yaitu Desa Mutih Wetan sebanyak 52 KPM,  Desa Ruwit sebanyak 45 KPM dan Desa Mandung sebanyak 88 KPM terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan setiap KPM yang mengambil BST tersebut memakai masker

Posted in TKSK | Leave a comment

Pencairan BST Hari Ketiga Tahap 4 di Aula Kecamatan Wedung

Hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB s/d 09.00 WIB, TKSK Kecamatan Wedung (HARDI) memantau dan melaporkan proses pencairan BST hari ketiga di aula Kecamatan Wedung. Untuk Pencairan bulan Agustus ini KPM akan menerima akumulasi 2 bulan bantuan sebesar Rp. 600.000,-. Kecamatan Wedung  mendapatkan BST sebanyak 1.634 KPM, Pencairan BST hari ketiga Tahap 4 sebanyak 175 KPM untuk Desa Tedunan sebanyak 62 KPM dan  Desa Mutihkulon sebanyak 25 KPM,  terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan setiap KPM yang mengambil BST tersebut memakai masker. Semoga bantuan sosial tersebut dapat bermanfaat bagi penerimanya.


Posted in TKSK | Leave a comment

Memantau Rapat Verifikasi dan Validasi Data Disabilitas Kecamatan Mijen

TKSK Kecamatan Mijen (ZAENAL MUZTABA,S.Th.I), pada Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Mijen, memantau dan mengikuti Rapat Koordinasi data penyandang disabilitas bagi Satgas Desa dan Operator SIKS-NG. yang hadir dalam acara rakor tersebut adalah  Kasi Kesra, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM DinsosP2PA Kab. Demak dan Tim, TKSK Kecamatan Mijen, Petugas Penyandang Disabilitas Kab., Satgas Desa dan Operator SIKS-NG Desa se Kecamatan Mijen.

Rapat ini dibuka langsung oleh Kasi Kesra Mijen dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM DinsosP2PA Kab. Demak (ASYIQIN,S.IP,MM) menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Pendamping Disabilitas Kabupaten Demak (SUGENG) juga menyampaikan hasil dari Rapat Koordinasi pendataan data Disabilitas pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di aula Dinsosp2pa Kab. Demak utamanya Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual. Dan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in TKSK | Leave a comment

Rapat Koordinasi Data Penyandang Disabilitas Bagi Satgas Desa Dan Operator SIKS-NG di Kecamatan Mijen

Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Mijen, telah diadakan Rapat Koordinasi data penyandang disabilitas bagi Satgas Desa dan Operator SIKS-NG. yang hadir dalam acara rakor tersebut adalah  Kasi Kesra, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM DinsosP2PA Kab. Demak dan Tim, TKSK Kecamatan Mijen, Petugas Penyandang Disabilitas Kab., Satgas Desa dan Operator SIKS-NG Desa se Kecamatan Mijen.

Rapat ini dibuka langsung oleh Kasi Kesra Mijen dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan PFM DinsosP2PA Kab. Demak (ASYIQIN,S.IP,MM) menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Pendamping Disabilitas Kabupaten Demak (SUGENG) juga menyampaikan hasil dari Rapat Koordinasi pendataan data Disabilitas pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di aula Dinsosp2pa Kab. Demak utamanya Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual. Dan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in Bidang Dayasos PFM | Leave a comment

Monev Pertemuan Satgas Desa Dan Operator SIKS-NG Se Kecamatan Dempet

TKSK Kecamatan Dempet (LANI DEWI AVITANINGSIH,S.Si) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Dempet memonitoring dan mengikuti pertemuan satgas dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet pada kegiatan verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas. Dihadiri Sekretaris Kecamatan Dempet, Sekretaris Dinsosp2pa Kab. Demak serta tim, Pendamping Disabilitas Kabupaten, TKSK Kecamatan Dempet, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet.

Kegiatan pertemuan ini dibuka  oleh Sekretaris Kecamatan Dempet (Sarkawi,SH,MH) menyampaikan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing apabila suatu desa tidak ada BNBA tetapi kenyataannya di desa ada penyandang disabilitas untuk dapat di data, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Pendamping Disabilitas Kabupaten Demak (RIA) juga menyampaikan hasil dari Rapat Koordinasi pendataan data Disabilitas pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di aula Dinsosp2pa Kab. Demak utamanya Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual. Dan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in TKSK | Leave a comment

Pertemuan Satgas Desa Dan Operator SIKS-NG Se Kecamatan Dempet

Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Dempet telah diadakan pertemuan satgas dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet pada kegiatan verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas. Dihadiri Sekretaris Kecamatan Dempet, Sekretaris Dinsosp2pa Kab. Demak serta tim, Pendamping Disabilitas Kabupaten, TKSK Kecamatan Dempet, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet.

Kegiatan pertemuan ini dibuka  oleh Sekretaris Kecamatan Dempet (Sarkawi,SH,MH) menyampaikan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing apabila suatu desa tidak ada BNBA tetapi kenyataannya di desa ada penyandang disabilitas untuk dapat di data, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Pendamping Disabilitas Kabupaten Demak (RIA) juga menyampaikan hasil dari Rapat Koordinasi pendataan data Disabilitas pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di aula Dinsosp2pa Kab. Demak utamanya Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual. Dan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in Sekretariat | Leave a comment

Pertemuan Satgas Desa Dan Operator SIKS-NG Se Kecamatan Wonosalam

Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Wonosalam telah diadakan pertemuan satgas dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Wonosalam pada kegiatan verifikasi dan validasi data disabilitas. Dihadiri Sekretaris Kecamatan Wonosalam, Sekretaris Dinsosp2pa Kab. Demak serta tim, Pendamping Disabilitas Kabupaten, Kasi Kesra Kecamatan Wonosalam, TKSK Kecamatan Wonosalam, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Wonosalam.

Kegiatan Rapat ini dibuka  oleh Sekretaris Kecamatan Wonosalam (Mudji Santoso Setio Handoko,SIP) menyampaikan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing apabila suatu desa tidak ada BNBA tetapi kenyataannya di desa ada penyandang disabilitas untuk dapat di data, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Materi lain yang disampaikan oleh TKSK Kecamatan Wonosalam (MUHAMMAD SAEPURI,S.Pd) secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in Sekretariat | Leave a comment

Rapat Koordinasi Kecamatan Wonosalam Bagi Satgas Desa Dan Operator SIKS-NG

TKSK Kecamatan Wonosalam (MUHAMMAD SAEPURI,S.Pd) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Kecamatan Wonosalam mengikuti dan memantau pelaksanaan Rapat Koordinasi bagi satgas dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Wonosalam pada kegiatan verifikasi dan validasi data disabilitas. Dihadiri Sekretaris Kecamatan Wonosalam, Sekretaris Dinsosp2pa Kab. Demak serta tim, Pendamping Disabilitas Kabupaten, Kasi Kesra Kecamatan Wonosalam, TKSK Kecamatan Wonosalam, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Wonosalam.

Kegiatan Rapat ini dibuka  oleh Sekretaris Kecamatan Wonosalam (Mudji Santoso Setio Handoko,SIP) menyampaikan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing apabila suatu desa tidak ada BNBA tetapi kenyataannya di desa ada penyandang disabilitas untuk dapat di data, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk  dikirim  ke DINSOSP2PA Kab. Demak.

Materi lain yang disampaikan oleh TKSK Kecamatan Wonosalam (MUHAMMAD SAEPURI,S.Pd) secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.


Posted in TKSK | Leave a comment