Demak, 14 Juli 2022 Pelayanan perujukan PM ODGJ an. Munadi (usia 29 Th) ke Panti pelayanan sosial Margo Widodo Semarang. Setelah mendapatkan pelayanan data dan perawatan kesejahteraan sosial selama di rumah pelayanan sosial di Kabupaten Demak Bapak Munadi yang terindikasi memiliki gangguan kejiwaan menjalani rancana tindak lanjut dari Dinas Sisoal Kabupaten Demak yaitu dirujuk dan dikirim ke panti pelayanan sosial Margo Widodo yang berlokasi di Jl. Walisongo No.43, Tambakaji, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Petugas yang turut serta mendampingi : Aniek Shaubichati,SH. Sebagai Kepala Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak, Beserta Staff yang bernama Parno,dan Suwito Selaku Petugas Puskesmas Demak 2 yang ditugaskan.
Selama di Rumpelsos PM mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial serta bimbingan :
Perawatan dan pengasuhan
Bimbingan spiritual
Permakanan
Sandang
Perbekalan kesehatan Sebelumnya sudah koordinasi dan komunikasi dengan :
Puskesmas Demak II (pemeriksaan RDT Antigen)
Peksos (Assesment intake proses)
Pemerintah desa Kedondong Kec. Demak Penyerahan PM ODGJ diterima oleh Bp. Andi Sugiarto (selaku kasi penyantun).
Selasa, 19 Juli 2022. Bambang S.P. selaku Pendamping Sosial Pkh menyampaikan materi FDS tentang stunting meliputi pengertian, penyebab, pencegahan dan penanganan stunting bagi KPM PKH kelompok 1 RT 2 RW 1 Kedungwaru Kidul, Karanganyar. Pentingnya pemberian pemahaman permasalahan stunting demi generasi yang akan datang yang sehat jasmani dan rohani, cerdas dan berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan Family Development Session (FDS) pada hari Selasa, 19 Juli 2022 oleh Winda Fuatul Musthofiyah, Pendamping PKH Kec. Mijen bertempat di rumah Ibu Khasanah RT 03 RW 03 Desa Pecuk dengan anggota sebanyak 20 KPM PKH.
Pendamping menyampaikan materi FDS tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting. KPM terlihat antusias mendengarkan dan menjawab pertanyaan. Setelah pertemuan KPM jadi mengerti apa itu stunting, penyebab, dampak maupun pencegahan dan penanganannya. KPM juga sangat bersemangat ketika Pendamping menutup kegiatan dengan mengajak KPM untuk beryel-yel “ingin anak sehat? Berikan gizi terbaik, Stunting? No…”
Subkor PPA (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi) dan Subkor KHPK (Ratih Damayanti, SH) melaksanakan kunjungan ke Balai Desa Kebonbatur Dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Lounching Desa Ramah Perempuan dan Pelatihan Relawan Sapa. DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. ujuan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut adalah yang pertama memperkuat sinergi serta membangun komitmen untuk percepatan pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di daerah, yang kedua adalah membangun pemahaman pemangku kepentingan tentang DRPPA sebagai upaya optimalisasi pembangunan desa, yang mengintegrasikan 5 isu prioritas PPPA berdasarkan arahan Presiden di dalamnya, dan yang ketiga adalah mewujudkan kesepakatan untuk langkah-langkah percepatan pelaksanaan DRPPA di daerah. Dengan hadirnya model Desa RPPA ini, diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara riil dan terintegrasi di tingkat pemerintahan yang paling bawah (desa) serta percontohan bagaimana pemerintah desa dapat menyelesaikan isu-isu perempuan dan anak.
Senin, 18 Juli 2022 Pendamping Sosial PKH Kec. Wonosalam Desa Doreng, Ahmad Zaini sedang melaksanakan kegiatan FDS/P2K2 sebagai tema dari kegiatan FDS. Materi FDS yang diberikan adalah modul tentang Permasalahan Stunting, salah satu dari materi Pencegahan dan Penanganan Stunting. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di rumah Mbah Komari di Desa Doreng RT 002 RW 001 bersama kelompok KPM PKH Desa Doreng.
Pada kesempatan tersebut KPM menuliskan janji diri terkait tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan oleh KPM PKH dirumah masing masing untuk pencegahan stunting, dan janji diri tersebut akan disampikan masing masing KPM pada pertemuan Kelompok Bulan Agustus 2022, hal ini merupakan umpan balik dari proses pembelajaran FDS.
KPM sangat antusias terhadap materi yang disajikan. Semoga materi tersebut dapat memberikan manfaat bagi ibu-ibu KPM dan bisa disampaikan kepada keluarganya, serta bisa juga diyularkan pengetahuan tersebut kepada ibu-ibu lainnya yang non KPM PKH karena semua masyarakat harus dapat mencegah agar tidak ada anak Doreng Kecamatan Wonosalam yang mengalami stunting.
Bertempat di rumah Ibu Sukanah, salah satu KPM PKH RW 03 bersama-sama para KPM PKH Desa Brumbung Kec. Mranggen, sedang mengikuti kegiatan Family Development Session (FDS)/Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilaksanakan oleh Pendamping Sosial PKH Kec. Mranggen, Ahmad Munthohar pada Senin, 18 Juli 2022.
Adapun materi yang disampaikan adalah Pencegahan dan Penanganan Stunting. KPM diberikan sosialisasi mengenai permasalahan stunting dan respon KPM terlihat senang dan antusias dengan kegiatan ini. KPM diberikan edukasi berbagai hal mengenai stunting mulai dari pengertian stunting, penyebab, dampak, dan bagaimana pencegahan dan penanganannya.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak
Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Hari Anak Nasional Kabupaten Demak “Dialog Bupati Demak Bersama Anak Demak” dengan Tema Anak Terlindungi Indonesia Maju. Acara dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Demak. Dengan Peserta Siswa-siswi SD, MI, MTS, SMP, SMA, SMK, SLB dan Forum Anak Demak Serta dihadiri secara langsung oleh Bupati Demak (dr. Hj. Eistianah, S.E), Wakil Bupati Demak (KH. Ali Makhsun, M.S.I), Pj. Sekda sekaligus Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Plt. DINDIKBUD Kab. Demak, Perwakilan KEMENAG Demak dan Kecap DIKBUD Wilayah II Provinsi Jawa Tengah dengan Pemateri/ Narasumber ( Yulistiyanto ) dari Yayasan Setara Semarang.
Dalam sambutannya Ibu Bupati dr. Hj. Eistianah, S.E Menyampaikan bahwa mulai dari sekarang kita harus bekerja bersama untuk merangkul anak-anak kita semua dan menjamin hak-hak anak, memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai tiap kreasi, inovasi dan pendapatnya tanpa diskriminasi.
Tujuan Khusus Penyelenggaraan Hari Anak Nasional Tahun 2022:
1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Mendorong Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Dunia Pendidikan dan Media Massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
4. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif.
5. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
6. Mencegah dan menurunkan angka pekerja anak atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi.
7. Memastikan anak tetap mendapatkan hak belajar, bermain dan bergembira pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak terjadi perkawinan di usia anak.
Kamis, 14 Juli 2022, Dyah Hidayati, Pendamping sosial PKH Kec. Wedung sedang melaksanakan kegiatan “SINAU BARENG KPM PKH” sebagai tema dari kegiatan FDS. Materi FDS yang diberikan adalah modul tentang Permasalahan Stunting, salah satu dari materi Pencegahan dan Penanganan Stunting. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di rumah Mbah Suari di Desa Kenduren RT 002 RW 005 bersama kelompok KPM PKH Desa Kenduren, Kelompok Melati 1.
KPM sangat antusias terhadap materi yang disajikan. Semoga materi tersebut dapat memberikan manfaat bagi ibu-ibu KPM dan bisa disampaikan kepada keluarganya, serta bisa juga diyularkan pengetahuan tersebut kepada ibu-ibu lainnya yang non KPM PKH karena semua masyarakat harus dapat mencegah agar tidak ada anak Indonesia yang mengalami stunting.
Kamis, 14 Juli 2022 Pendamping Sosial PKH Melakukan kunjungan KPM kategori lansia yang belum melakukan transaksi pada uang bantuan yang diterima. Hal tersebut disebabkan karena ketidaktahuan KPM bahwa ternyata masih terdapat uang bantuan di rekening yang belum dicairkan. Sehingga Pendamping Sosial PKH melakukan kunjungan untuk memberikan informasi dan fasilitasi proses pencairan kepada KPM sehingga bantuannya dapat diterima dan dimanfaatkan untuk kebutuhannya.
Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH Kec. Demak, Choirur Rozaq kepada KPM PKH wilayah tugas pendampingannya Kelurahan Betokan Kec. Demak, Solekah (71th).
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)/FDS Kamis,14 Juli 2022 bertempat di rumah Ibu Suparmah RT 06 RW 06 Banyumeneng, Kec. Mranggen Kab. Demak. Peserta P2K2/FDS adalah KPM PKH Desa Banyumeneng, selain itu hadir juga Korkab 2 PKH, Luthfi Chalim pada kegiatan tersebut untuk melakukan pemantauan. Dalam kegiatan P2K2/FDS, Korkab juga menyampaikan beberapa hal terkait kreteria, hak dan kewajiban KPM PKH serta menghimbau kepada para KPM menggunakan bantuan PKH untuk memenuhi gizi ibu hamil dan balita agar terhindar dari resiko terkena stunting.
Pendamping Sosial PKH Kec. Mranggen, Syaerozikin selaku pelaksana kegiatan juga menambahkan kepada KPM PKH untuk selalu memegang, menyimpan dan menggunakan/mentransaksikan sendiri KKS (ATM) dan buku tabungan yang dimiliki, himbauan tersebut dikemas dalam moto semangat “Gerakan Pegang KKS Sendiri”. Mengingat bulan Juli merupakan bulan Pencairan tahap 3. Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan dan Kebijakan Pelaksanaan PKH bahwa KKS/ATM tidak diperbolehkan untuk disimpan dan dipinjamkan kepada orang/pihak lain yang bukan pemiliknya sebagaimana nama yang tertera pada KKS dan buku tabungan.