KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN LAUNCHING DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) DI DESA KEBONBATUR KECAMATAN MRANGGEN TAHUN 2022

D E M A K, RABU 2 MARET 2022.

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KAB. DEMAK.

Dalam rangka pelaksanaan Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Kebonbatur Kec. Mranggen . Analis Kebijakan Ahli Muda Fungsional (Ana Istiqomah, S.Psi,  Psi), Staf (Kusmiyati dan Winatalia)  melaksanakan koordinasi ke Kecamatan Mranggen dan ke Desa Kebonbatur terkait rencana program DRPPA di Kebonbatur.  DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

“DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni 1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender; 2) Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak; 3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) Penurunan pekerja anak; dan 5) Pencegahan perkawinan anak. Program DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.

Ukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA, antara lain sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa, meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak ada anak yang bekerja, tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun, serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.



This entry was posted in Bidang P2PA. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *