SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DESA JRAGUNG KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2021
D E M A K, SENIN 25 OKTOBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak.

Kasi PPA (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi) bersama Staf (Kusmiyati dan Winatalia Mega Khafita) melaksanakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Desa Jragung Kec. Karangawen. Dengan peserta tenaga kerja Migran Desa Jragung, serta Narasumber/Pemateri Bibik Nurudduja, S.Ag, MH dengan Materi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyebab terjadinya perdagangan orang adalah Ketidakpahaman orang tua tentang modus tindak pidana perdagangan orang, Tingkat putus sekolah yang tinggi dan buta aksara, gaya hidup yang berlebihan, pernikahan dini dan budaya yang masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga dan keterbatasan lapangan pekerjaan, Tingkat pengangguran yang tinggi dan tidak memiliki ktrampilan.
