August 30, 2026

SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DESA BRAKAS KECAMATAN DEMPET KABUPATEN DEMAK TAHUN 2021

0

D E M A K,  SELASA 26 OKTOBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak.

Staf (Kusmiyati dan Winatalia Mega Khafita) melaksanakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan Peserta yang hadir dari Tenaga Kerja Migran Desa Brakas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Desa Brakas Kec. Dempet. Dengan Narasumber/Pemateri Bibik Nurudduja, S.Ag, MH dengan Materi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyebab terjadinya perdagangan orang adalah Ketidakpahaman orang tua tentang modus tindak pidana perdagangan orang, Tingkat putus sekolah yang tinggi dan buta aksara, gaya hidup yang berlebihan, pernikahan dini dan budaya yang masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga dan keterbatasan lapangan pekerjaan, Tingkat pengangguran yang tinggi dan tidak memiliki ktrampilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *