D e m a k, Kamis, 12 Agustus 2021. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (P2PA).  Menindaklanjuti  undangan Virtual dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Mengenai Advokasi Tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Pelayanan ABH yang diikuti oleh Staf (Winatalia Mega K, SH dan Dita Ayu, S.Psi). Dengan Peserta Undangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial, Dinas yang membidangi Perlindungan Anak dan PERADI. Dengan Narasumber dari Unit PPA Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Koordinator Nasional ECPAT Indonesia. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Deputi PKA dan dilanjutkan dengan materi dari Narasumber Talkshow Percepatan Implementasi PP Kebiri dan Peningkatan Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Terkait Penanganan Kasus berbasis Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum di Tingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan, serta bagi Advokat dan Lembaga Pelayanan Anak Berhadapan Dengan hukum.

ADVOKASI TENTANG PENANGANAN KASUS BERBASIS PEMENUHAN HAK ANAK BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA PELAYANAN ABH TAHUN 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *