Jaga Gerbang Pintu Dinsos P2PA Kabupaten Demak Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, mulai pukul 08.00 -13.00 WIB, jadual oleh Bidang Linjamsos dan Sekretariat PPKH Kabupaten (DIDIK RINTIS SETYAWAN,S.Kom,M.Kom, FATRIYA BIMA AHADYAN NUR,S.Kom dan HISAM ASHARI,ST), untuk warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, harus melewati penjaga pintu/portal, Cuci tangan terlebih dahulu dan di tes suhu badannya dengan termogram dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran PLH Bupati Nomor 440.1/1 tanggal 8 Januari 2021.




