Apel Kesiapan Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak
Dalam rangka pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Demak, Tim Satgas dari DINSOS P2PA Kab. Demak, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Demak dan perwakilan Dinperpusar Kabupaten Demak, Kasi Rehabilitasi Sosial Disabilitas pada Dinsos P2PA Kabupaten Demak (AGNES CHRYSTINA HAPSARI, SH.MM) dan Tim dari Dinsos P2PA Kab. Demak mengikuti Apel Kesiapan Pelaksanaan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak. Pada hari Jum’at tanggal 14 Agutus 2020 pukul 10.30 WIB, Apel ini dihadiri dari Tim Satgas dari DINSOSP2PA Kab. Demak, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Demak dan perwakilan Dinperpusar Kabupaten Demak, Camat Demak, Babinsa, Babimkamtibmas, semua perangkat Kelurahan Bintoro. Dalam Apel Kesiapan Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 harus sesuai dengan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh peserta apel wajib memakai masker.
Dalam apel ini Camat Demak (Muhammad Syahri,SH,MM) menyampaikan bagi warga maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas diberikan sanksi teguran yang berupa antara lain Push Up, Membaca surat Al-Fatehah, Istigfar, menyanyikan lagu kebangsaan, menghapalkan Pancasila dan lain-lain hal ini agar menjadi pembelajaran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
