Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, Kepala Didang Rehabilitasi Sosial (Drs. MUKHAMAD ROMLI,MM) didampingi Kepala UPTD Rumpelsos Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (ANIEK SHAUBICHATI,SH) melaksanakan pengantaran dan serahterima penerima manfaat ODGJ atas nama Nur Suwanto bin Tugiran ke Desa Sidigede RT 10 RW 02 Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, yang diserahterimakan kepada Keluarga dan dihadiri oleh Kepala Abdul Hakim beserta perangkat desa dan Babinsa.
Penerimaan ODGJ Nur Suwanto di Desa Sidigede Kec. Welahan Kab. Jepara




