Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 telah di lakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Rehabilitasi Gedung Asrama Panti Rehabilitasi Sosial Sakit Jiwa dan Korban Penyalah Gunaan Narkoba ( NAPZA ) di “ MA’UNATUL MUBAROK “ Dusun Lengkong Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Berdasarkan keputusan Bupati Demak Nomor : 900/ 62/ 2020 tentang penerapan penerima dan besaran Hibah bantuan sosial penunjukan perangkat daerah sebagai pengelola kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin ASYIQIN,S.IP,MM beserta jajarannya melakukan peninjauan lapangan secara langsung terkait Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Rehabilitasi Gedung Asrama Panti Rehabilitasi Sosial Sakit Jiwa dan Korban Penyalah Gunaan Narkoba ( NAPZA ) di “ MA’UNATUL MUBAROK “ Dusun Lengkong Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Dari peninjauan yang dilakukan ke lokasi Hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, disimpulkan bahwa sebagaian tempat tersebut mengalami kerusakan dan perlu adanya perbaikkan.
