PENJARINGAN (RAZIA) PMKS DALAM RANGKA MENERTIBKAN KABUPATEN DEMAK YANG BEBAS DARI PMKS JUGA DALAM RANGKA MEMUTUS PENYEBARAN COVID 19
DEMAK – Kegiatan Penjaringan yang Rutin di lakukan oleh Dinas Sosial P2PA Kab. Demak bertujuan untuk menertibkan Kabupaten Demak menjadi Kabupaten yang bebas dari PMKS dan juga untuk memutus Penyebaran Virus COVID 19 yang tengah mewabah di seluruh Dunia. Pelaksanaan Penjaringan dilaksanakan di sekitaran Bangjo SMP N 1 Demak sampai Bangjo Jebor dilaksanakan pada Hari Sabtu 9 Mei 2020 Pukul 20.00 WIB. Kegiatan Penjaringan yang dilakukan oleh Dinas Sosial P2PA Kab. Demak memperoleh 2 Anak Jalanan 1 Perempuan dan 1 Laki-Laki, 1 Anak Jalanan dibina ditempat dan langsung di pulangkan ke Kudus (Di titipkan bis Kudus) dan yang perempuan langsung di bawa ke Rumpelsos Kab. Demak agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

