Mijen-Pembinaan kepada KPM PKH merupakan tugas pendamping sosial PKH Kecamatan dalam melaksanakan P2K2, pertemuan dilaksanakan pada tanggal  11 Maret 2020 bertempat di rumah Ibu Sulimah Desa Pasir Rt 06 Rw 05 Kecamatan Mijen, yang dihadiri oleh semua KPM.

Dalam kesempatan ini pendamping sosial PKH Kecamatan Mijen (Mufidatus Sholechah,S.Pd.I) menyampaikan fds sesi 9 Anak dan balita. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Masa kanak-kanak itu pertumbuhan inteletual terjadi 40% pada masa usia 0-4 tahun, meningkat menjadi 80% pada usia anak 8 tahun, selanjutnya menjadi 100% pada usia 18 tahun. Pada rentan usia khususnya 0-8 tahun, orangtua hendaknya berhati-hati memperlakukan anaknya baik fisik dan psikisnya yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.

Pendamping juga menjelaskan kenaikan bantuan sosial BPNT/Bansos Sembako yang awalnya Rp. 150.000,- menjadi Rp. 200.000,- selama 6 (enam) bulan yang dimulai bulan Maret s/d Agustus 2020.

Anak dan balita harus diutamakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *