D E M A K, Selasa 8 Februari 2022, Pukul 10.00 Wib.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak.

Menindak lanjuti surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan. Kegiatan konsultasi publik dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan UPTD PPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk menghimpun masukan terkait RUU TPKS yang diselenggarakan secara Virtual/Zoom Meeting. Bertempat di ruang Bidang P2PA Kab. Demak yang diikuti secara langsung oleh Staf (Punipah) . Kegiatan membahas RUU TPKS yaitu Rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
RUU ini dibuat untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Diketahui angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19. Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak. RUU TPKS perlu untuk segera disahkan Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku. Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.
Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi. Berdasarkan urgensi tersebut, pemerintah akan memperjuangkan agar usulan RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Berharap para anggota Legislatif di DPR-RI berkomitmen untuk mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.