Wajib Hukumnya Untuk Lembaga di Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Adapun tujuan peninjauan lapangan adalah sebagai croscek data yang telah diisikan dalam rangka pengajuan Akreditasi suatu lembaga. Hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 14.45 WIB melaksanakan kunjungan ke lapangan di LKS “Yayasan Darul Falaah” yang beralamatkan di Dusun Balongmiri Rt 03 Rw 02 Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Pelaksana Bidang Dayasos PFM pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Hanani,SE) mendampingi Tim petugas akreditasi LKS dari Kementerian Sosial RI.


