Rapat Koordinasi Forum Anak Demak tahun 2026 bersama Saka Bina Sosial

Minggu, Tanggal 7 Juni 2026 Bertempat Aula Dinsos P2PA & Pendopo Kab. Demak telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum Anak Demak tahun 2026 bersama Saka Bina Sosial, Rapat Koordinasi dan kolaborasi antara Forum Anak Kabupaten Demak dan Saka Bina Sosial ini berfokus pada penguatan peran generasi muda sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam perlindungan anak serta pelayanan sosial. Rangkaian sinergi ini difasilitasi penuh oleh Dinsos P2PA Kabupaten Demak.

Berikut adalah agenda dan bentuk sinergi utama dari program kolaboratif ini:

Pencegahan dan Kampanye Hak Anak: Anggota Pramuka dari Saka Bina Sosial turut dilibatkan dalam kampanye pencegahan kekerasan, perawinan anak, dan dukungan terhadap program GEMAR LINA (Gerakan Bersama Lindungi Anak).

Aksi Tanggap Darurat Bencana: Keterampilan praktis seperti pendirian tenda darurat, evakuasi, dan kesiapsiagaan bencana diajarkan untuk membentuk kepedulian sosial yang tinggi.

Pendampingan Sosial: Anggota muda dibekali edukasi mengenai pelayanan sosial, termasuk pendampingan bagi masyarakat rentan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan Seksual

Kamis, 4 Juni 2026, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan Seksual, Sosialisasi anti bullying dan kekerasan seksual adalah kegiatan edukasi penting untuk membangun lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja di sekolah atau lingkungan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mencegahnya, serta langkah berani untuk melapor.

Kegiatan di laksanakan di SD Negeri Ngegot Kecamatan Mijen dengan Peserta kelas 4-6 sebanyak 75 anak, dengan Materi : Pahlawan Cilik, Sayangi Teman, Jaga Diri dan Stop Bullying

1. Pemahaman Dasar Perundungan (Bullying)

Definisi: Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat.

Bentuk-bentuknya: Meliputi perundungan fisik (memukul, mendorong), verbal (mengejek, mengintimidasi), sosial (mengucilkan, menyebarkan gosip), hingga cyberbullying (perundungan di media sosial).

2. Edukasi Kekerasan Seksual

Pemahaman Tubuh: Mengajarkan batasan area pribadi tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Bentuk Kekerasan: Edukasi mengenai kontak fisik tanpa persetujuan, pelecehan verbal, hingga kekerasan seksual fisik.

3. Dampak Negatif

Menjelaskan bahwa perundungan dan kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma mendalam, penurunan prestasi akademik, hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

4. Pencegahan dan Cara Melapor

Menjadi Upstander: Mendorong siswa untuk berani membela korban dan tidak hanya menjadi penonton (bystander).

Mekanisme Pelaporan: Mengajarkan siswa untuk berani menolak perlakuan salah dan segera melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang di sekolah (seperti guru BK).

Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat.

Kamis, 4 juni 2026. Dinas Sosial Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan kegiatan Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat. Bantuan kedaruratan kebutuhan hidup dan permakanan untuk korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat dapat segera diperoleh dengan melaporkan kejadian kepada pemerintah setempat. Penanganan darurat ini dikoordinasikan oleh BPBD dan Dinas Sosial

Paket bantuan yang diberikan oleh pemerintah biasanya mencakup:

Makanan dan Permakanan: Makanan siap saji, sembako, dan air bersih untuk kebutuhan harian.

Peralatan Darurat: Terpal plastik untuk atap darurat, selimut, matras, serta peralatan makan dan masak.

Perlengkapan Kebersihan: Family kit, hygiene kit, dan pakaian ganti.

Prosedur Permohonan Bantuan:

Lapor Cepat: Segera laporkan kejadian kepada Ketua RT/RW setempat, Kepala Desa/Lurah, atau melalui Call Center 110 Polisi jika membutuhkan evakuasi mendesak. Verifikasi dan Asesmen: Tim Reaksi Cepat dari pihak pemerintah akan turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi kerusakan dan pendataan korban.

Penyaluran: Berdasarkan hasil penilaian di lapangan, bantuan darurat akan langsung didistribusikan kepada korban terdampak.

Pemerintah juga menyediakan dukungan bagi keluarga korban bencana baik itu berupa bantuan untuk rumah roboh hingga program jaminan hidup.

Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat.
Tim kemanusiaan Kab. Demak : Dinsos P2PA, PMI, BAZNAS dan Ikut serta perangkat Kecamatan wedung

Penyerahan penerima manfaat anak terlantar an Riski Pratama dari UPTD Rumpelsos Demak ke Panti Asuhan Samsah Kudus

Penerima manfaat anak terlantar adalah anak berusia 5 hingga 18 tahun (hingga 14–18 tahun untuk rujukan ke panti) yang mengalami putus sekolah, berasal dari keluarga tidak mampu, yatim/piatu, atau terlantar akibat keluarga yang tidak harmonis. Hak perlindungan ini dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Menginformasikan bahwa penerima manfaat telah kabur sejak hari selasa, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pengasuh.Penyerahan penerima manfaat anak terlantar an Riski Pratama dari UPTD Rumpelsos Demak ke Panti Asuhan Samsah Kudus yg diwakili Bp, Afia Nurhidayat.

Rapat Evaluasi Penyaluran dan Pendistribusian Buku Tabungan & KKS Bansos PKH dan Sembako

​DEMAK – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menggelar Rapat Evaluasi Penyaluran dan Pendistribusian Buku Tabungan serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos PKH dan Program Sembako. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak pada Selasa (2/6/2026).
​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, dengan didampingi oleh Regional Office (RO) BRI Semarang yang diwakili oleh Bapak Eka Agus Purnama, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos), serta Ketua Tim PKH Kabupaten Demak.
​Turut hadir sebagai peserta aktif dalam pertemuan ini di antaranya seluruh PIC Bansos BRI Cabang Demak, Ketua Tim PKH Kecamatan se-Kabupaten Demak, serta perwakilan pendamping PKH dari masing-masing kecamatan.

​Sinergi dan Solusi Kendala Lapangan
​Pertemuan ini sengaja diinisiasi sebagai ruang diskusi komprehensif guna mengurai dan mencari solusi bersama atas berbagai kendala teknis pencairan bantuan sosial yang kerap ditemui di lapangan. Sinergi antara pihak dinas, bank penyalur (BRI), dan para pendamping di tingkat kecamatan menjadi kunci utama dalam memastikan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpenuhi tanpa hambatan. ​”Kami berharap seluruh bantuan sosial di Kabupaten Demak dapat berjalan dengan lancar, tertib administrasi, dan yang paling penting adalah tepat sasaran,” ujar Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak dalam sambutannya.

​Tekankan Peningkatan Komunikasi dan Koordinasi BRI
​Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinsos P2PA secara khusus menyampaikan permintaan dan penekanan kepada pihak BRI selaku bank penyalur. Beliau meminta adanya peningkatan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif serta responsif dari pihak BRI, baik kepada jajaran dinas maupun secara langsung kepada para pendamping sosial yang mengawal program di lapangan.
​Komunikasi yang searah dan cepat dinilai sangat krusial agar setiap dinamika atau kendala teknis perbankan yang dialami KPM di tingkat desa dapat segera diantisipasi dan diselesaikan bersama tanpa memicu kegaduhan.

​Langkah Strategis: Ground Check DT-SEN dan Komitmen Graduasi
​Selain mengevaluasi aspek pendistribusian kartu dan komitmen komunikasi, rapat ini juga menghasilkan beberapa keputusan strategis yang wajib dijalankan bersama ke depan, di antaranya:

​Akselerasi Perbaikan Data: Melakukan evaluasi dan perbaikan data DT-SEN melalui skema Ground Check yang akan dilakukan secara berkala dan valid oleh para pendamping PKH.

​Ketegasan Aturan Graduasi: Berkomitmen penuh dalam menepati ketentuan dan regulasi terkait KPM yang sudah dinyatakan graduasi (mampu/mandiri), agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang jauh lebih membutuhkan.
​Secara keseluruhan, rapat koordinasi dan evaluasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Melalui komitmen kuat yang disepakati oleh Dinsos P2PA, BRI, dan tim pendamping lapangan, diharapkan tata kelola penyaluran bansos di Kabupaten Demak semakin transparan, akuntabel, dan membawa dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.

(Red Dinsos P2PA)

Pemusnahan Arsip Dinsos P2PA Kabupaten Demak Tahun 2026

Hari ini Jum’at 29 Mei 2026, Pemusnahan arsip pada 4 perangkat daerah yang berada di kab. Demak. Yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Penghapusan (pemusnahan) arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip secara total baik fisik maupun informasinya. Ini dilakukan pada arsip yang sudah habis masa retensinya, tidak bernilai guna, dan tidak terkait dengan perkara hukum.

Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.

Dinsos melaksanakan pemusnahan arsip secara kolektif bersama 4 OPD lainnya yg di selenggarakan di Dinperpusar Kabupaten Demak, Berkas yang dimusnahkan berupa arsip surat dengan JRA musnah dari bidang Linjamsos tahun 2018 yang berjumlah 364 bendel.Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Sekretaris Dinas Betti Susilowati, S.Sos.,MM. Pemusnahan arsip di tahun 2026 dilaksanakan guna pemenuhan penilaian pada pengawasan arsip internal perangkat daerah kab. Demak th 2026

Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2026

Demak,02 Februari 2026 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Aula Dinsosp2pa Kab.Demak.
kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui perjanjian ini, setiap target dan tanggung jawab ditegaskan sebagai langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Mari bersama memperkuat komitmen, meningkatkan kinerja, dan menghadirkan pelayanan yang semakin baik.

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Tahap IV Supervisi dan Pendampingan Usaha dengan Stakeholder Lokal

Pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan (PPEP) tahap IV supervisi dan pendampingan usaha dengan stakeholder lokal dari dinas perempuan dan anak provinsi Jawa tengah

Hari/Tanggal : Senin, 17 November 2025
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Tedunan Kec. Wedung
Peserta Rapat : – kelompok binaan PPEP 20 orang

  • perwakilan 1 orang dari OPD dinkesda, dinperindagkop,dpmptsp, BPR BKK Demak, Perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2PA) Kabupaten Demak serta perangkat daerah terkait.

Hasil Rapat
A. Pembukaan
B. Sambutan Bapak Kepala Desa Tedunan
C. Sambutan Ibu Eni Suryani, SH, MH dari biro kesra Setda prov.jateng
D. Dilanjutkan oleh ibu fauziah Mukti septiani, S. Sos, Msi dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Jawa tengah
E. Sambutan oleh Ibu Ratih Damayanti, SH dari dinsos P2Pa Kab. Demak
F. dilanjutkan oleh ketua forum UMKM Kab. Demak Bapak Ali Mustofa
G. Paparan oleh ketua kelompok PPEP mengenai produk yang dihasilkan seperti abon ikan tongkol, krispi ikan bebekan, dan krupuk ikan rucah
H. Sesi diskusi dengan para stakeholder seperti pembuatan perizinan usaha, cara pemasaran dll.
I. Penutup

Penandatangan Kinerja Perubahan Anggaran tahun 2025

Senin 13 Oktober 2025 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja anggaran perubahan tahun 2025 dengan dilaksanakannya penandatanganan kinerja ini kami menegaskan tekad seluruh pegawai untuk bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang prima dan pembangunan yang berkelanjutan!