Rabu, 23 Maret 2022 bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Korcam SDM PKH Kabupaten Demak yang dihadiri dari Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, yang bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.

Pembukaan Rakocam oleh Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak (Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si) menyampaikan Kabupaten Demak dalam penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 ini di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam pemeriksaan di audit BPK RI ada 2 macam yaitu Pemeriksaan audit penyaluran Bantuan  Sosial dan Pemeriksaan audit data DTKS nya. Dinas Sosial sekarang ini baru naik daun karena semua OPD dalam menangani kemiskinan harus menggunakan satu data yaitu menggunakan DTKS. Sekarang ini Pendamping PKH menjadi Pendamping Sosial secara umum maka harus mengetahui penanganan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan cara penanganannya misalnya ada lansia terlantar, disabilitas terlantar dan lainnya tidak hanya penanganan Fakir miskin saja. Untuk mendukung Kabupaten Layak Anak mohon dapat didokumentasikan bayi baru lahir yang belum masuk PBI, Akta Kelahiran dan Kartu Anak agar di Kabupaten Demak juga memperhatikan Kesehatan dan dokumen Identaitas Anak tersebut.

Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Jaminan Sosial pada Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyampaikan untuk Tahun 2022 ini sudah tidak ada BOP  dari Dana Dekonsentrasi untuk pendamping Sosial PKH se Provinsi Jawa Tengah juga tidak ada Rekonsiliasi dengan Himbara. Diharapkan ada dana sharing dari APBD Kabupaten untuk kegiatan PKH khususnya untuk SDM PKH

Rapat koordinasi Korcam SDM PKH Kabupaten Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *