KEGIATAN FASILITASI RANPERDA VIDEO CONFERENCE (PENGARUSUTAMAAN GENDER/PUG) DI KABUPATEN DEMAK TAHUN 2021

D E M A K, Selasa s/d Rabu 9 – 10 Februari 2021 Kasi KHPK Bidang P2PA Kab. Demak (Rahayu Puji Lestari, S.SiT) menindaklanjuti undangan dari bagian Hukum Setda mengenai Rapat Ranperda PUG secara Video Conference bertempat di Bagian Hukum Setda (JDIH) Kabupaten Demak Jl. Kyai Singkil No 7 Demak.Kegiatan Pembahasan Ranperda diawali dengan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mendapat revisi di beberapa bagian guna penyempurnaan isi dari Ranperda agar lebih menyentuh ke focus dan mudah untuk pengendalian. Pembahasan kedua Video Conference Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tentang Pengarusutamaan Gender dengan penyempurnaan pada pasal 10 ayat (3) untuk kata – kata ditambahkan setiap OPD membentuk Focal Point sesuai ketentuan (mengacu PERDA Kebumen No: 1 Tahun 2015) yang lain tidak bermasalah; segera untuk dipersiapkan tindak lanjut dari Perda PUG ini(Pesan dari Tim Pembahas Provinsi). Hari kedua dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten demak tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

