Selasa, 7 Juli 2020 pukul 09.30 WIB Koordinator Kabupaten (Korkab) Demak 2, Luthfi Chalim,S.Pd.I melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kecamatan Mijen yang berlokasi di area perkantoran Kecamatan Mijen. Yang dihadiri oleh seluruh Pendamping Sosial PPKH Mijen.
Pada monev kali ini, Korkab 2 menyampaikan arahan tentang pelaksanaan Pertemuan Kelompok di masa pandemi Covid-19 ini. Korkab 2 menyarankan agar pelaksanaan Pertemuan Kelompok dan koordinasi dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaksanakan secara virtual, jika memungkinkan, terutama daerah yang ditetapkan sebagai zona merah. Pendamping Sosial juga wajib mensosialiasikan tentang Covid-19, cara pencegahannya, dan selalu support terhadap korban Covid-19 kepada KPM.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Demak 2, Luthfi Chalim,S.Pd.I menghimbau kepada seluruh peserta pelatihan Family Development Session (FDS) secara dalam jaringan (daring) untuk mengikuti pelatihan dengan baik. Karena pelatihan FDS merupakan bekal Pendamping Sosial untuk menyampaikan materi kepada KPM ketika Pertemuan Kelompok.
Korkab 2 meneruskan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang program “Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri”. Program tersebut mengharuskan KPM untuk memegang KKS milik masing-masing, tidak boleh diberikan kepada agen, ketua kelompok, maupun Pendamping Sosial yang mendampingi. Selain itu, KPM juga harus paham bagaimana alur pencairan bantuan sosial selama masa Covid-19.
Diharapkan setiap pendamping sosial PKH Kecamatan dapat meningkatkan Graduasi Mandiri Sejahtera kepada KPM binaannya yang dianggap sudah mampu dan mandiri dan untuk pemutakiran data tahap 4 akhan berakhir pada tanggal 5 Agustus diharapkan betul-betul untuk pendataannya agar dikoordinasikan dengan Aparat Desa masing-masing.


