Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Demak (Korkab) Demak 2, Luthfi Chalim,S.Pd.I memberikan pengarahan kepada segenap SDM PKH Kecamtan Gajah dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi bisnis proses PKH. Acara yang dilaksanakan pada hari senin, 6 Juli 2020 ini bertempat di Sekretariat PKH Gajah yang menempati ruangan di rumah dinas camat di lingkup kantor Kecamatan Gajah.
Sebanyak 9 (sembilan) SDM PKH Gajah dengan seksama mengikuti acara yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut. Pengarahan terkait bisnis proses dan tata laksana kegiatan pendampingan menjadi porsi utama dalam paparan korkab 2. Bekerja selama pandemi menjadi titik postulat dalam deskripsi arahannya. Acara diakhiri dengan sesi curah gagasan oleh SDM PKH Gajah yang menceritakan keluh kesah selama pendampingan.
Koordinator Kabupaten menghimbau kepada seluruh peserta pelatihan Family Development Session (FDS) secara dalam jaringan (daring) untuk mengikuti pelatihan dengan baik. Karena pelatihan FDS merupakan bekal Pendamping Sosial untuk menyampaikan materi kepada KPM ketika Pertemuan Kelompok.
Korkab 2 meneruskan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang program “Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri”. Program tersebut mengharuskan KPM untuk memegang KKS milik masing-masing, tidak boleh diberikan kepada agen, ketua kelompok, maupun Pendamping Sosial yang mendampingi. Selain itu, KPM juga harus paham bagaimana alur pencairan bantuan sosial selama masa Covid-19.
Pada monev kali ini, Korkab 2 menyampaikan arahan tentang pelaksanaan Pertemuan Kelompok di masa pandemi Covid-19 ini. Korkab 2 menyarankan agar pelaksanaan Pertemuan Kelompok dan koordinasi dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaksanakan secara virtual, jika memungkinkan, terutama daerah yang ditetapkan sebagai zona merah. Pendamping Sosial juga wajib mensosialiasikan tentang Covid-19, cara pencegahannya, dan selalu support terhadap korban Covid-19 kepada KPM.


