Pencairan JPS Provinsi di Desa Rejosari Karangawen dengan Protokol Kesehatan

Meskipun di tengah mewabahnya Virus Covid-19, dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini dilakukan dengan wajib memakai masker dan pengaturan tempat duduk dengan berjarak kurang lebih 1 m. Pada hari Senin tanggal 8 Juni  2020 pukul 12.30 WIB, TKSK Kecamatan Karangawen (Darsono,S.Ag) memantau pencairan BSNT/JPS Provinsi di Desa Rejosari Kecamatan Karangawen yang pelaksanaannya antara Kantor Pos  dengan Bumdes Kecamatan Karangawen sebegai penyedia Sembakonya.


This entry was posted in TKSK. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *