Rapat Koordinasi Nasional PKH Tahun 2020 diselenggarakan dalam beberapa gelombang mulai tanggal 3 – 6 Juni 2020. Pada rakor kali ini diikuti oleh 9 provinsi yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Rakor dibuka oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial Republik Indonesia, Bapak Rachmat Koesnadi, dan dihadiri oleh pejabat struktural Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dari 4 sub-direktorat, Koodinator Regional, Koordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten / Kota, dan Pendamping Sosial Kabupaten.
Dalam arahannya, Direktur JSK menyebutkan bahwa KPM yang sudah 9 tahun mendapatkan bantuan sosial PKH agar dicek kondisi kelayakannya untuk dilakukan graduasi. Selain itu, Direktur JSK juga mengingatkan bagi seluruh Pendamping PKH untuk tidak memegang atau menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain Pendamping PKH, ketua kelompok juga tidak boleh memegang KKS anggota kelompoknya. Ketua kelompok yang tidak mematuhi aturan harus diganti dengan KPM yang lain, bahkan bisa sampai diberhentikan bantuannya. Koordinator Kabupaten/Kota harus memastikan permasalahan tersebut tidak terjadi dikarenakan akan ada konsekuensi tegas bagi yang melanggarnya.
Direktur JSK juga berpesan agar Korkab, Operator, dan Pendamping PKH untuk bekerja dengan baik dan teliti. Data KPM yang berada di e-PKH harus sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan tanpa adanya manipulasi sehingga bisa merugikan banyak pihak. Terutama kasus salah me-Non Eligible-kan KPM yang seharusnya masih layak namun karena kurang teliti mengakibatkan KPM tersebut terpaksa dihentikan bantuannya. SDM yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan teguran.
Dalam menghadapi situasi New Normal ini, seluruh SDM PKH untuk tetap melakukan bisnis proses PKH, termasuk verifikasi dan P2K2, dengan protokol COVID-19. Dalam waktu dekat akan diujicobakan dahulu dan akan ada surat resminya.



